Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Prokes di Kelurahan/Desa Kasus Tinggi

Bali Tribune/Sosialisasi dan Edukasi menggunakan Mobil Calling di Wilayah Kelurahan Panjer, Selasa (20/10).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya menekan terjadinya penularan kasus yang tidak terkendali, berbagai upaya turut dimaksimalkan GTPP Covid-19 Kota Denpasar. Kali ini, bersama Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kominfo, DP2AP3KB, Dishub dan instansi lainya turut menggelar sosialisasi dan edukasi menggunakan Mobil Calling dengan menyasar wilayah Kelurahan Panjer, Selasa (20/10). 
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berbagai upaya terus dioptimalkan GTPP Covid-19 Kota Denpasar  guna menekan laju penyebaran Covid-19. 
 
Dengan menggunakan Mobil Calling diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan. 
 
"Memang sudah banyak masyarakat yang sadar, namun melonjaknya kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah Desa/Kelurahan harus disikapi dengan serius," kata Dewa Rai.
 
Lebih lanjut dijelaskan, dengan seringnya masyarakat mendengarkan himbauan baik itu berupa sosialisasi dan edukasi diharapkan masyarakat lebih sadar dan disiplin menerapkan prokes sehingga mampu menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di suatu wilayah desa/kelurahan. 
 
Dewa Rai juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah. Hal ini mengingat Covid-19 masih berada di sekitar kita, dan klaster keluarga masih banyak terjadi.
 
"Memang banyak yang sembuh, tapi kita harus tetap waspada kapan pun dan dimanapun, jadi jangan lengah, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
 
"Sosialisasi dan edukasi menggunakan Mobil Calling akan digelar secara rutin dengan berkeliling di wilayah desa/kelurahan yang kasusnya tinggi, mudah-mudahan masyarakat tergugah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan, dan penularan Covid-19 dapat ditekan," imbuhnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.