Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pergub Nomor 99 Tahun 2018, Pemprov Kumpulkan Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan se-Bali

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana

Bali Tribune-Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 terkait Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada tanggal 7 Januari 2018, maka untuk menyebarluaskan informasi tersebut Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali mengumpulkan Dinas yang menangani Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di Ruang Rapat Sabha Utama I, Denpasar, Jumat (8/1).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana mengatakan bahwa sosialisasi pergub ini akan dilakukan secara masif, karena perturan tersebut bertujuan untuk menjadikan panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual, dan mengatur tata niaga terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Untuk itu, nantinya dalam rangka pemasaran produk lokal tersebut maka Pergub ini mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing : 1) Produk tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60% dari total volume produk yang dipasarkan dan; 2) Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikt 30% dari total volume produk yang dipasarkan. 

Selain itu, pergub nomor 99 ini juga mewajibkan setiap hotel, restoran dan catering memanfaatkan produk tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan paling sedikit 30% dari volume produk yang dibutuhkan, dan produk peternakan paling sedikit 30% dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10% dari kebutuhan industri pengolahan. Untuk produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30% dari volume produk yang dibutuhkan dan produk industri lokal Bali paling sedikit 20% dari volume produk yang dibutuhkan. 

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa dalam upaya mendekatkan petani dengan pengusaha maka pergub ini juga mewajibkan Hotel, Restoran, Catering dan Toko Swalayan bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, UMKM dan badan usaha. Selain itu mereka juga diwajibkan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20% diatas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani. Sedangkan untuk pembayarannya, dalam pergub ini diatur bahwa Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan dalam melakukan pembelian dari petani maka pembayaran wajib dilakukan secara tunai, namun jika melakukan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah. 

Terkahir dalam sosialisasinya, Wisnuardhana mengatakan bahwa untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dapat berjalan dengan baik maka Pemprov Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan. “Dan untuk pihak-pihak yang konsisten melaksanakan Pergub ini akan diberikan pernghargaan sedangkan yang tidak mengindahkan pergub ini akan diberikan sanksi”, pungkasnya.ksm

wartawan
Release
Category

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Denpasar Selatan Sisir Aksi Balap Liar di Bypass Ngurah Rai

Balapan Liar Dilaporkan Warga, Polisi Lakukan Patroli dan Pembinaan di Bypass Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Jumat (28/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.