Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SPBU Teuku Umar Barat Layani Pembelian Tangki Mobil Dimodifikasi

mobil yang dimodifikasi
Bali Tribune / tampak mobil yang dimodifikasi menampung BBM di SPBU Teuku Umar Barat, Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali seakan tidak pernah habisnya. Hasil investigasi Bali Tribune menemukan sebuah SPBU di seputaran Jalan Teuku Umar Barat Dempasar melayani pengisiaan di mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi. Dan menariknya, SPBU dengan nomor lambung 54.80. 47 itu sepertinya sudah dikontrak oleh "Raja Minyak". 

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, Raja Minyak itu berinisial PJ. Ia diduga kuat yang menguasai sejumlah SPBU di Bali. Karena mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi seperti mobil box dan mobil kijang setiap malam mengisi BBM di SPBU itu. Kuat dugaan pegawai operator sudah "mencapai kata sepakat" dengan Raja Minyak itu. 

"Petugas SPBU melakukan pengisiannya sama seperti mobil pada umumnya dan terlihat sekilas tidak ada masalah. Tetapi minyak yang masuk di tangki mobil biasanya itu sudah dimodifikasi sehingga minyaknya langsung ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil dengan daya tampung mencapai minimal lima ratus liter," ungkap seorang sumber.

Para driver mobil - mobil itu membeli BBM dengan harga normal. Diduga kuat ada uang pelicin untuk para operator dan hal tersebut diduga diketahui dan atas ijin pemilik SPBU. Setelah melakukan pengisian, mereka bawa ke tempat penadah untuk ditimbun kemudian BBM ini dijual kembali ke kapal - kapal yang ada di Pelabuhan Benoa,  Padang Bai, Sanur, Serangan dan Tanjung Benoa dengan keuntunggan yang sangat  besar. 

Dalam setiap pengiriman mafia ini menggunakan mobil tengki berkapasitas 5 ton yang bertuliskan SKS. 

"Pertamina dan aparat penegak hukum harus turun cek audit CCTV satu Minggu kebelakang. Karena awal tahun 2025 kouta BBM besar, pasti para mafia BBM terus bermain untuk merugikan negara dan masyarakat," katanya.

wartawan
RED
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Salah Sasaran, Kepala Wilayah Jadi Sasaran

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah kepala kewilayahan di Kabupaten Gianyar menjadi sasaran kekesalan warga menyusul turunnya daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial periode Juli–September 2026. Protes mencuat lantaran data penerima dinilai tidak tepat sasaran dan salah pilih.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.