Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Spesialis Copet Bule Dibekuk

wisatawan
Terdakwa Ketut Sema

Kuta, Bali Tribune

Seorang pencopet dengan sasaran wisatawan di wilayah Kuta, Ketut Sema (27) dibekuk anggota Polsek Kuta di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Gunung Batur Dahlia No 12 Denpasar, Rabu (18/5) pukul 00.15 Wita. Penangkapan tersangka berkat laporan dari seorang korban asal Prancis bernama Boher. Meski demikian, namun belum ada barang bukti berhasil diamankan polisi. Sebab, Iphone S-6 sudah dijual oleh pria asal Karangasem ini kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, SH, Kamis (19/5) mengatakan dalam laporan korban nomor LP/282/V/2016/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, korban mengaku kehilangan Iphone di Jalan Legian Kuta, Selasa (17/5). “Saat itu, korban sedang melintas. Tetapi tiba-tiba ada orang yang memepet dengannya dan secara bersamaan Iphone S6-nya raib dari kantong celana korban,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi kejadian dan menggali keterangan saksi-saksi. Selain itu, petugas juga memeriksa kamera pengawas di seputaran lokasi kejadian. “Dari rekaman itu diketahuilah ciri-ciri pelaku. Ternyata, seorang saksi di lokasi mengetahui alamatnya dan memberitahu kepada petugas,” tuturnya.

Selanjutnya Tim Buser yang dipimpin IPDA Danang Eko Aprianto bersama tiga orang anggotanya mendatangi tempat tinggalnya dan meringkusnya. “Dia (pelaku,-red) ditangkap saat sedang istirahat. Kita introgasi, dia pun mengakui perbuataannya yang mencopet Iphone korban Boher,” terangnya.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini sudah menjual Iphone tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya di pinggir jalan. Iphone itu dijual seharga Rp2,1 juta, sehingga polisi sedikit mengalami kesulitan untuk mengamankannya. “Saat ini masih kami kembangkan, baik itu lokasi penjualan BB (barang bukti) tersebut maupun TKP (tempat kejadian perkara) lain yang sudah berhasil digasak pelaku,” tukas mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.

wartawan
ray
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.