Diposting : 29 August 2020 16:11
Khairil Anwar - Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dipastikan akan ditutup sementara (isolasi) menyusul sejumlah staf dikantor itu positif terinfeksi Covid-19. Staf yang positif terinfeksi covid-19 baru diketahui berjumlah empat orang dan semuanya berdomisili di Kecamatan Buleleng.
Kepala Humas PN Singaraja Nyoman Dipa membenarkan staf PN Singaraja terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan dia menyebut akan menutup sementara kantor PN sambil menunggu persetujuan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
"Rencana ditutup sementara (isolasi), tapi masih tunggu konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Denpasar," katanya, Sabtu 29 Agustus 2020.
Namun kata Nyoman Dipa, tidak semua pelayanan akan di tutup. Beberapa bagian diantaranya PTSP masih akan tetap memberikan pelayanan.
"Total akan dihentikan agenda sidang selama 2 minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya akan habis itupun sidangnya lewat virtual. Untuk perkara perdata tetap ditunda 2 minggu," imbuhnya.
Sementara itu, pasca ditemukan staf PN terinfeksi Covid-19, seluruh penghuni gedung di Jalan Kartini Singaraja tersebut diambil tindakan swab. Menurut Dipa, pelaksanaan uji swab dilakukan secara bertahap masing-masing sebanyak 20 orang dimulai sejak Selasa (25/8-2020) lalu hingga Sabtu (29/8-2020).
"Dari Hakim dan pegawai termsuk pegawai kantin kantor semua di Swab dan bukan di Rapid. Pelaksanaan Swab di RSP Giri Emas,"ujarnya.
Namun menurut Dipa, hasil swab itu belum ia ketahui karena pihak rumah sakit belum memberikan hasil dari uji Swab itu.
"Hasilnya belum dikirim secara resmi oleh RSP Giri Emas," tandas Dipa.