Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Tanggap Darurat Bencana Bangli Diperpanjang

Bali Tribune /DISTRIBUSI - Anggota Kepolisian layanani penyeberangan masyarakat dan pendistribusian sembako di Danau Batur Kintamani, Bangli. (ist)



balitribune.co.id | Bangli - Status tanggap darurat musibah longsor akibat gempa di Kabupaten Bangli ditetapkan 16 sampai 22 Oktober. Namun karena kondisi dinilai masih rawan, status tanggap darurat kembali diperpanjang sepekan ke depan.

 
Kepala Pelaksana BPBD Bangli, I Ketut Gede Wiredana mengatakan, sebelumnya Bupati Bangli menerbitkan SK Tanggap Darurat terkait musibah longsor di Desa Trunyan, Kecamatan Bangli. "Pasca gempa bumi, Bupati Bangli menetapkan SK Tanggap Darurat dengan Nomor 360/672/2021 tentang penetapan status keadaan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi," ungkapnya, Minggu (24/10/2021).
 
Hanya saja karena situasi dinilai masih rawan status tanggap darurat diperpanjang.
 
Menurut Ketut Wiredana perpanjangan status hingga satu minggu ke depan. Dalam SK sebelumnya disebutkan status Tanggap Darurat bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. "Perpanjang status Tanggap Darurat hingga 29 Oktober 2021 mendatang," sebutnya.
 
Terpisah, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, untuk penyaluran bantuan kepada korban longsor masih melalui Danau Batur. Untuk akses jalan darat masih ditutup sementara waktu, sebab masih ada potensi terjadi longsor susulan.
 
"Untuk distribusi logistik maupun penyeberangan warga masih melalui penyeberangan Danau Batur," jelasnya.
 

Sementara itu, agar tidak ada warga yang melintas di jalur darat, petugas telah memasang rambu larangan melintas di titik longsor.

wartawan
SAM
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.