Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Tersangka, Integritas Bendesa Keramas Dipertanyakan

Bali Tribune / Ketua Majelis Adat (MDA) Gianyar, AA Alit Asmara

balitribune.co.id | Gianyar - Harapan Ketua Majelis Adat (MDA) Gianyar, AA Alit Asmara agar Bendesa Adat dan Prajuru Adat lainnya dipilih lantaran memiliki intergritas direspon positif oleh banyak kalangan. Namun, di Desa Adat Keramas, Blahbatuh, imbauan ini justru menohok posisi Jero Bendesa Adat setempat, I Nyoman Puja Waisnawa yang statusnya hingga kini masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Mantan Kelian Banjar Lodpeken, Keramas ini  dilaporkan warga lantaran diduga melakukan mark up nilai kontrak tanah banjar seluas sekitar 50 are lebih untuk kepentingan pribadinya.

Dari keterangan salah seorang warga yang sekaligus sebagai pelapor, Gusti Agung Suadnyana, Kamis (12/11) mengungkapkan, laporannya ke Mapolda Bali sudah lama. Dibenarkan pula, jika Bendesa itu kini sudah berstatus tersangka. Namun, hasil penyidikannya hingga kini masih proses perbaikan atas petunjuk JPU.  

Dikatakan Gusti Suadnyana, kasus tersebut mencuat, setelah tersangka I Nyoman Puja Waisnawa mengontrakkan aset milik Banjar Delod Peken. Dimana saat itu, Puja Waisnawa masih menjabat kelian banjar dan paruman Banjar Delod Peken menyepakati untuk mengontrakkan pelaba pura sekitar 50 are lebih pada investor dengan nilai kontrak per are sebesar Rp 3 juta per tahun dan dipotong pajak. Dugaan mark up pun terkuak saat pihak investor mentransfer pembayaran ke rekening banjar. “Jumlah yang ditransfer itu melebihi dari kesepakatan dan pengakuan yang bersangkutan jika lebihnya adalah uang titipan," herannya.

Lantaran menimbulkan tanda tanya, lalu ada inisiatif untuk memeriksa akta perjanjian sewa menyewa tanah yang sebelumnya dibuat di notaris. Dalam akta perjanjian itupun terkuak jika kontrak yang disepakati Rp 3 juta dinaikan oleh  Puja menjadi  Rp 3,3 juta. Tidak cukup sampai disitu, secara diam-diam tanpa sepengetahuan krama banjar, kontrak lahan itu ternyata sudah diperpanjang sampai 53 tahun. dimana awalnya, kesepakatannya Cuma dikontrak 25 tahun ditambah 3 tahun pengeringan.  Namun setelah dilihat aktanya, ternyata sudah langsung dinaikan harganya Rp 10,5 juta sampai 53 tahun. ”Dari apa yang kami laporkan ini, integritas bendesa adat pun kami pertanyakan karena tidak memiliki itikad baik terhadap warga. Kalau dia mencalonkan diri  kembali sebagai bendesa, tentu ini akan kita pertanyakan ke MDA,” ujarnya.

Di konfirmasi terpisah, Jero Bendesa Keramas, I Nyoman Puja Waisnawa membenarkan, jika dirinya kembali dipanggil oleh Polda Bali. disebutkan,  jika  kasus ini sudah sejak enam tahun lalu dan menurut dia semuanya sudah selesai. Dirinya merasa heran, karena dilaporkan oleh warganya padahal dana tersebut sudah dikembalikannya. “Ini kali ketiga penyidik memanggil saya. Mungkin kasus ini dangkat kembali untuk menjegal saya dalam pencalonan sebagai bendesa," terangnya.

Puja pun mengaku prihatin dengan upaya orang yang ingin menjegalnya maju sebagai bendesa lagi. Diapun memiliki keinginan untuk melaporkan balik perbuatan ini. "Sampai saat ini saya masih berupaya menjaga kedamaian di masyarakat, saya masih pikirkan untuk melakukan pelaporan balik," tandasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.