Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suardika Ajak “Desa Pakraman” Bersatu

Gede Pasek Suardika

BALI TRIBUNE - Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika mengajak kalangan "desa pakraman" (desa adat) untuk bersatu menghadapi indikasi pelemahan dengan memberikan label pungli pada pungutan yang dilakukan pihak organisasi tradisional Bali itu. "Kini dengan label pidana pungli, pungutan yang didasarkan pada pelaksanaan perarem (hasil keputusan) desa pakraman mau dikategorikan sebagai ilegal. Ini pelecehan terhadap eksistensi desa pakraman," katanya yang juga Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah DPD RI ketika dihubungi Antara di Denpasar, Kamis. Anggota DPD RI dari Bali itu berpandangan pelemahan desa pakraman tampaknya tidak hanya dari derasnya penetrasi sosial dan budaya saja, tetapi juga sudah masuk menggunakan instrumen alat negara. "Ini harus disikapi secara hati-hati dan penuh perhitungan. Tidak menutup kemungkinan ada agenda tersembunyi di balik semua itu. Oleh karena itu, desa pakraman harus bersatu menghadapinya," ucapnya. Menurut Pasek, peristiwa dugaan kriminalisasi di Desa Pakraman Tanjung Benoa, Sanur, dan Tampaksiring, serta lainnya seakan mengindikasikan adanya sistematisasi pola melemahkan desa pakraman yang jadi tulang punggung Bali. "Sejak lama sudah saya ingatkan, pentingnya Bali berjuang mempertahankan eksistensinya secara sistematis yuridis dan jangan hanya sporadis semata. Sayangnya tidak mendapatkan dukungan yang kuat," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu. Contoh konkretnya, lanjut dia, lewat rapat tripartit pada tahun 2015 yang telah diputuskan bersama DPR RI, DPD RI, dan pemerintah untuk merevisi UU tentang Provinsi Bali. Sudah masuk "longlist" nomor 27. Namun, setelah dikomunikasikan di Bali, tampaknya hanya "angin surga" saja respons pejabat di Bali. Sekarang, kata dia, menjelang pemilu, tetapi "input" balik dari Bali tidak ada. Padahal, memasukkan ke Prolegnas itu tidak mudah harus berdebat keras. "Saat saya jadi Ketua PPUU DPD Bali dan sendirian wakil Bali dalam rapat tersebut, tinggal selangkah dari RUU jadi UU. Akan tetapi, para petinggi di Bali malah sibuk urus yang lainnya," katanya. Momentum kedua, ketika UU Desa diberlakukan, para pejabat Bali yang berkuasa malah tidak menggubris keberadaan Bab XIII tentang Desa Adat yang bisa menjadikan Bali terasa "daerah istimewa". Tidak ada pemimpin yang mau susah menjalankan ketentuan itu sehingga kini satu bab UU Desa itu menjadi mati suri bagi Bali. "Para aparat negara, siapa pun dia, harus belajar dahulu konstitusi. Jangan jadi robot ikuti perintah oknum. Untuk tugas di Bali, dia harus memahami denyut napas adat istiadat Bali. Bukan hanya pakai pakaian adat Bali lalu baliho nampang di mana-mana sudah dicap memahami Bali," ujarnya. Pasek mengingatkan bahwa keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia diakui dan dilindungi. Makna dilindungi dalam konstitusi artinya juga sah semua keputusannya berlaku di wilayah adat masing-masing. "Baca dahulu Pasal 18 UUD 1945 secara lengkap. Jadi, sah awig-awig maupun perarem itu berlaku di Republik ini dan diakui berlaku di wilayah adat masing-masing tersebut," katanya. Menurut Pasek, jika ada pejabat tidak mengerti dan tidak mau mengerti tentang Bali sebaiknya tugas di luar Bali saja. "Terlalu namanya desa pakraman dilemahkan secara psikologis, yuridis dengan cara sistematis. Saya mengajak desa pakraman di Bali, khususnya di daerah wisata, untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya pelemahan ini dengan sikap tegas dan berani," katanya. Untuk hidup dan eksis, kata dia, memang desa pakraman berhak mengelola "wewidangan"-nya juga. Lakukan dengan terukur dan bertanggung jawab. Sebelumnya, I Made S.U., Kelian Adat Banjar Bumi Asri, Denpasar dan istrinya Ni Nengah Y.A. ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menyusul adanya laporan dari dua korban yang mengaku dimintai uang oleh oknum kelian saat hendak mengambil kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Selain itu, sebelumnya 11 orang yang disebut sebagai oknum pecalang (petugas pengamanan adat) di Pantai Matahari Terbit, Desa Sanur diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum terkait dengan kasus pungli di pintu masuk pantai itu. 

wartawan
Hans Itta
Category

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rehat dari MotoGP, Duo HRC Joan Mir dan Luca Marini 'Melokal' di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pebalap Moto GP tim Honda  HRC Catsrol, Joan Mir dan Luca Marini akan menyapa penggemar setianya di Bali dalam acara Meet and Greet di Gedung Astra Motor Bali, Selasa (3/3/2026) siang. Kehadiran mereka di pulau Bali tentunya memberikan kejutan bagi pemilik sepeda motor Honda terpilih. Mereka bertemu dan bertatap langsung dengan pebalap idolanya.

Baca Selengkapnya icon click

Ida Rsi Putra Manuaba Perkenalkan Konsep Tri Hita Karana di Vrindavan

balitribune.co.id I Denpasar - Tokoh spiritual asal Bali, Ida Rsi Putra Manuaba, yang juga dikenal secara internasional sebagai Agus Indra Udayana, hadir sebagai Chief Guest dan menyampaikan sambutan utama pada pembukaan International Yoga Festival Vrindavan 2026 yang diselenggarakan pada 27 Februari 2026 di Vrindavan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bulan Ramadan, Harga Telur Ayam Merangkak Naik

balitribune.co.id I Amlapura - Harga kebutuhan pokok di pasaran utamanya telur ayam, cendrung terus mengalami kenaikan di bulan suci Ramadan ini. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga telur ayam ukuran besar saat ini telah menyentuh harga Rp60.000 per krat, atau naik sebesar Rp2000 dari harga sebelumnya sebesar Rp58.000 per krat.

Baca Selengkapnya icon click

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.