Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Bantah Dakwaan, Minta Keringanan

Bali Tribune/MANTAN WAKIL - Sidang kasus dugaan penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/12).
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (53), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/12). Kali ini, politisi senior Golkar itu diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang merugikan PT Maspion Group senilai Rp 150 Miliar tersebut.
 
Saat diperiksa sejak pukul 15.30 Wita hingga pukul 17.30 Wita, Sudikerta mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa dalam perkara ini dirinya hanya mengikuti arahan dari Tim Maspion yaitu Henry Kaunang dkk. Bahkan dia menyebut dari awal pertemuan semuanya diatur oleh Henry Kaunang. 
 
“Jadi dari awal pertemuan, pembuatan PT, transaksi serta pembatalan-pembatalan semuanya disetting Henry Kaunang. Kami hanya menjalankan saja,” ungkapnya di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.
 
Dalam ketarangannya, politis asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini juga membantah keterangan dalam dakwaan JPU. Salah satunya terkait pertemuan di BPN Badung untuk membahas tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli PT Maspion. “Saya memang pernah melakukan pertemuan di BPN tapi bukan membahas tanah puri tersebut. Saya waktu itu membahas asset-aset Pemkab Badung,” ujarnya.
 
Sudikerta juga membantah terkait pembelian Ruko yang dijadikan kantor pengacara Togar Situmorang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur yang kini disita. Dia mengatakan jika kantor tersebut dibeli menggunakan uangnya sendiri setelah menjual asset lainnya. “Tidak benar saya pakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu,” ujarnya. 
 
Pengakuannya itu pun langsung ditantang oleh JPU Eddy Arta Wijaya. “Kalau memang anda bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana ini, kami akan kembalikan,” ujar Eddy dengan nada tinggi.
 
Hakim anggota Heriyanti juga sempat mempertanyakan penggunaan uang Rp 149 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang. Sudikerta menjelaskan jika uang tersebut digunakan untukmembayar kewajiban-kewajiban yang ada. Heriyanti lalu menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang sehingga bisa membagikan uang tersebut. “Saya sudah minta ijin ke direksi untuk mengambil uang tersebut untuk membayar kewajiban PT dan diijinkan,” tegasnya.
 
Meski sudah membela diri,  Sudikerta pada akhirnya tetap memelas minta keringanan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. "Saya punya istri dan anak tiga. Saya adalah tulang punggung keluarga. Untuk itu saya minta keringanan kepada jaksa dan majelis hakim,” ujarnya. 
 
Selain itu, Sudikerta juga mengaku menyesal karena telah menjalin hubungan bisnis dengan Alim Markus. “Saya menyesal dan bersalah telah melakukan transaksi ini. Kalau tahu akhirnya seperti ini saya tidak akan melakukan transaksi tanah ini,” ujarnya.
 
Majelis hakim sempat menanyakan terkait pengembalian kerugian dari Alim Markus yang mencapai Rp 149 miliar lebih. Sudikerta mengatakan belum pernah mengembalikan uang tersebut ke Alim Markus. Namun ia mengaku sudah sempat mencari solusi salah satunya menjual asset tanah di Balangan tersebut untuk mengganti kerugian yang timbul. “Waktu itu sudah sempat ada pembeli. Tapi belium deal saya duluan ditangkap,” dalihnya.
 
Dipenghujung sidang, JPU dan kuasa hukum terdakwa, Nyoman Darmada dkk terlibat perdebatan terkait surat dari BPN Badung yang menyatakan jika SHGB 5074/Jimbaran sah. Atas surat tersebut, JPU menantang kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan Kepala BPN Badung, I Made Daging yang menandatangani surat tersebut. “Pembuktian jangan lewat surat. Kalau memang dinyatakan SHGB itu sah, kami minta Kepala BPN Badung dihadirkan untuk memberi keterangan,” kata JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cetak Generasi Peduli Jalan Raya, AHM Dukung Pejuang Muda Keselamatan Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menjadi bagian dari program “Pejuang Muda Keselamatan Jalan Indonesia” yang digagas oleh Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kegiatan edukasi duta keselamatan berkendara yang berasal dari kalangan mahasiswa ini berlangsung pada 5 – 13 November 2025 di Yogyakarta, Bali, dan Cikarang – Jawa Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa Warnai HUT Kota Singasana ke-532

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh keceriaan menyelimuti Taman Bung Karno saat kegiatan Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan pada Sabtu (15/11) dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.