Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suin Bunuh Istri karena Emosi

Bali Tribune/ AKBP Andrian Pramudianto




balitribune.co.id | Singaraja - Penyebab Suin (39) nekad menghabisi nyawa istrinya diungkap oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng. Pelaku asal Dusun Benel, Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini mengaku emosi setelah mengetahui istrinya Sri Indrawati (41) tak berpihak kepadanya saat pesta minuman keras (miras) bersama beberapa temannya, pada Senin (22/11) lalu.

Suin yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu bersama temannya bernama Nyoman Adi Wirawan terlibat adu mulut setelah musik yang distel di tempat itu diganti. Cekcok mulut semakin tajam saat korban dianggap tak membela tersangka dan malah membela Adi Wirawan.

Atas peristiwa itu tersangka kesal disertai emosi hingga langsung menampar pipi korban.Setelah itu pesta miras bubar namun Suin melanjutkan amarahnya dengan kembali mengungkit soal pembelaan korban terhadap orang lain.

Suin yang masih dalam pengaruh alkohol kemudian kalap dan secara membabi buta melayangkan sejumlah pukulan ke bagian kepala korban. Pukulan tersangka itu cukup telak sehingga membuat korban jatuh tersungkur tak sadarkan diri.

Usai menganiaya, Suin langsung tertidur di samping korban karena mengira wanita yang disebut istri sirinya itu hanya tertidur biasa. Tersangka kaget saat terjaga pada pukul 04.00 Wita Selasa (23/11) mendapati korban sudah dalam kondisi kaku tak bernyawa di rumah yang disewa di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan motif tersangka menganiaya korban hingga kehilangan nyawa karena faktor emosi.

”Tidak ada unsur cemburu. Tersangka hanya marah kepada korban, karena lebih membela temannya (Nyoman Adi Wirawan) saat pesta minuman keras,” jelas AKBP Andrian, Kamis (25/11).

Ia menyebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah dilakukan gelar perkara. Namun demikian,katanya,penyidik masih melakukan pemberkasan BAP terhadap keterangan tersangka dan saksi-saksi termasuk rencana menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara dalam waktu dekat.

 “Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Suin mengaku sudah dua tahun hidup bersama korban sebagai suami istri. Saat peristiwa itu terjadi, Suin mengaku kalap karena pengaruh alkohol  usai cekcok soal musik dengan teman minumnya Nyoman Wirawan. Suin juga mengaku dipaksa minum arak oleh Nyoman Wirawan dan itu membuat emosinya berlipat.

“Awalnya sudah minum tuak dua botol. Kemudian dia (Nyoman Adi Wirawan) datang bawa arak  dan saya dipaksa minum arak. Saya kesal karena istri juga saat itu lebih membela orang lain. Setelah itu saya memukuli korban hingga meregang nyawa lantaran emosi. Saya kalap karena dalam pengaruh minuman beralkohol,” kata Suin yang sesalnya sudah tak berguna.

wartawan
CHA
Category

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.