Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukseskan Regsosek di Badung, Wabup Suiasa Bertemu Kepala BPS Badung

Bali Tribune / BPS - Wabup Ketut Suiasa saat menerima Kepala BPS Kabupaten Badung, Septiana Tri Setiowati di Ruang Tamu Wakil Bupati, Puspem Badung, Senin (31/10).

balitribune.co.id | MangupuraPemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)  kepada masyarakat yang telah dimulai dari pertengahan bulan Oktober hingga November 2022 ini. 

Nah, terkait Regsosek ini Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa bertemu dengan Kepala BPS Badung Septiana Tri Setiowati di Ruang Tamu Wakil Bupati, Puspem Badung, Senin (31/10).

Wabup Suiasa menyatakan Pemkab Badung ingin menjalin komunikasi dan koordinasi yang inten dengan BPS untuk bagaimana bersama-sama mensukseskan Regsosek tahun 2022. Menurutnya Regsosek merupakan upaya strategis dari pemerintah pusat agar Indonesia memiliki satu data yang valid. “Komunikasi yang inten sebagai amanah konstitusional dan sosial dalam mensukseskan Regsosek ini, sehingga kita di badung nantinya memiliki data yang benar-benar valid dan kesuksesan Regsosek di Badung dapat memberikan kontribusi yang baik pula terhadap terwujudnya satu data di Indonesia,” terangnya. 

Data yang dihasilkan dari Regsosek ini juga dapat menjadi dasar bagi Pemkab Badung dalam membuat rumusan kebijakan strategis yang dieksekusi dari dana APBD untuk kesejahteraan masyarakat Badung.

Sementara Kepala BPS Badung Septiana Tri Setiowati menyampaikan, registrasi sosial ekonomi ditujukan bukan hanya bagi penduduk miskin, namun bagi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Kabupaten Badung. Pihak BPS Badung tidak bisa akan bekerja sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak, terutamanya dari Pemerintah Kabupaten Badung. “Kami sangat berterima kasih sekali karena Pemkab Badung dan Wakil Bupati Badung telah memberikan support untuk kesuksesan Regsosek 2022 di Badung, dimana time limitnya pada 14 November 2022. Kami optimis kegiatan Regsosek di Badung dapat selesai tepat waktu dengan menyapu bersih 100% penduduk Kabupaten Badung,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

balitribune.co.id | Jakarta – Kolaborasi tiga talenta juara nasional Honda Modif Contest (HMC) 2023 bersama modifikator kelas atas Indonesia melahirkan karya modifikasi pertama dengan menggunakan sepeda motor Listrik Honda yakni Honda CUV e: dan Honda ICON e: yang cocok untuk menjadi teman beraktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Reses Dewan, Warga Curhat Jalan Rusak

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025 telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi (reses) untuk masa persidangan II  Tahun 2025. Berbagai aspirasi dari masyarakat didapat para wakil rakyat. Salah satunya keluhan warga  terkait kondisi jalan yang rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.