Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukseskan Regsosek di Badung, Wabup Suiasa Bertemu Kepala BPS Badung

Bali Tribune / BPS - Wabup Ketut Suiasa saat menerima Kepala BPS Kabupaten Badung, Septiana Tri Setiowati di Ruang Tamu Wakil Bupati, Puspem Badung, Senin (31/10).

balitribune.co.id | MangupuraPemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)  kepada masyarakat yang telah dimulai dari pertengahan bulan Oktober hingga November 2022 ini. 

Nah, terkait Regsosek ini Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa bertemu dengan Kepala BPS Badung Septiana Tri Setiowati di Ruang Tamu Wakil Bupati, Puspem Badung, Senin (31/10).

Wabup Suiasa menyatakan Pemkab Badung ingin menjalin komunikasi dan koordinasi yang inten dengan BPS untuk bagaimana bersama-sama mensukseskan Regsosek tahun 2022. Menurutnya Regsosek merupakan upaya strategis dari pemerintah pusat agar Indonesia memiliki satu data yang valid. “Komunikasi yang inten sebagai amanah konstitusional dan sosial dalam mensukseskan Regsosek ini, sehingga kita di badung nantinya memiliki data yang benar-benar valid dan kesuksesan Regsosek di Badung dapat memberikan kontribusi yang baik pula terhadap terwujudnya satu data di Indonesia,” terangnya. 

Data yang dihasilkan dari Regsosek ini juga dapat menjadi dasar bagi Pemkab Badung dalam membuat rumusan kebijakan strategis yang dieksekusi dari dana APBD untuk kesejahteraan masyarakat Badung.

Sementara Kepala BPS Badung Septiana Tri Setiowati menyampaikan, registrasi sosial ekonomi ditujukan bukan hanya bagi penduduk miskin, namun bagi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Kabupaten Badung. Pihak BPS Badung tidak bisa akan bekerja sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak, terutamanya dari Pemerintah Kabupaten Badung. “Kami sangat berterima kasih sekali karena Pemkab Badung dan Wakil Bupati Badung telah memberikan support untuk kesuksesan Regsosek 2022 di Badung, dimana time limitnya pada 14 November 2022. Kami optimis kegiatan Regsosek di Badung dapat selesai tepat waktu dengan menyapu bersih 100% penduduk Kabupaten Badung,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.