Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Supriadi Terancam Hukuman Mati

Bali Tribune/ Supriadi saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Rabu (6/11) dalam perkara sabu.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kurir sabu lintas provinsi bernama Supriadi (38), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh ini harus bersiap-siap menghadapi hukuman tinggi karena nekat menyeludupkan sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal dari Aceh ke Bali.
 
Perbuatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di kampungnya ini berhasil diendus oleh petugas BNNP Bali pada 18 Agustus 2019 di Hotel The Airport Hotel & Residence Jalan Elang No.5, Tuban, Kuta, Badung.
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 500 gram bruto atau 496,43 gram netto," kata Jaksa I Dewa Gede Anom Rai, dalam dakwaannya yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, Rabu (6/11).
 
Kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.  Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal dan akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
 
Tanpa berpikir dengan risiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang sandal merks GATS yang di dalam solnya sudah diisi sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku.
 
Keeseokan harinya pada pukul 08.00 WIB, Supriadi dengan menumpangi bus menuju bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 WIB pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung."Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka, si Don menelepon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati," kata Jaksa Anom.
 
Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita, lalu mencari taksi untuk mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Residence. Setiba di hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelepon Coy untuk mengambil pekat sabu.
 
Saat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.
 
Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang di dalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
 
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat dipidana mati.
 
Merespons dakwaan JPU, terdakwa tak berniat mengelak sehingga penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak perlu repot  mengajukan eksepsi. Sidang kemudian dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi petugas BNNP Bali dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perayaan Puncak “ManguCita” HUT ke-16 Kota Mangupura, Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ajak Masyarakat Membangun Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri langsung puncak perayaan HUT Ke-16 Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Puspem Mangupraja Mandala, Sabtu (22/11).

Baca Selengkapnya icon click

ECOMOVE 2025, Langkah Nyata HIMA LSPR Bali Jaga Ekosistem Pesisir

balitribune.co.id | Mangupura - HIMA LSPR Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan melalui kegiatan ECOMOVE #1 yang diselenggarakan di Ekowisata Mangrove Batu Lumbang pada Minggu (23/11). Mengusung tema “Satu Aksi, Seribu Arti, untuk Bumi yang Lestari,” kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai SMA, perguruan tinggi, dan perwakilan sponsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah di Bali dalam Inventarisasi Materi Pengawasan UU Narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk dalam sektor kesehatan melalui alat kelengkapan Komite III. Sebagai representasi daerah, DPD RI berperan memastikan bahwa kebijakan nasional di sektor kesehatan benar-benar dapat diimplementasikan di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Makepung Lampit, Ritual Kesuburan dan Syukur Petani

balitribune.co.id | Negara - Makepung sebagai salah satu kekayaan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Sebagai warisan budaya tak benda, kini makepung terus dilestarikan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.