Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surya Bhuwana Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang
Ida Bagus Surya Bhuwana saat mendengarkan vonis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dipimpin I Wayan Kawisada SH, Selasa (13/9) menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan kepada pemilik Hotel Haris Jimbaran Badung, Ida Bagus Surya Bhuwana alias Gus Nik karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.

Vonis terhadap penipu bos Akasaka, Ir. Yeremias Filmon Santiawan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Purwanti Murtiasih, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelum membacakan putusan, Kawisada menerangkan bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan dan telah memperdaya tiga orang korban, yaitu pemilik Akasaka Music Club, Ir. Yeremias Filmon Santiawan, Andre Lucas Palar dan Yanto Suseno. Akibat terbuai janji manis terdakwa, ketiga korban menderita kerugia mencapai Rp20 miliar.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2012, terdakwa bersama Alfonsus Widijatmika menemui ketiga korban di kantor di Jalan Muhammad Yamin No 26 Denpasar. Saat itu terdakwa meminta bantuan pendanaan terkait proyek pembangunan kondotel The Jimbaran View.

Menurut terdakwa, proyek terhenti disebabkan tidak ada dana. Terdakwa kemudian meminta ketiga korban memberikan bantuan dana agar proyek kondotel miliknya dapat dilanjutkan.

Permintaan ini diiming-iming janji memberikan keuntungan lumayan besar. Untuk meyakinkan para korban, beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ketiga korban dan Alfonsus Widijatmika ke lokasi proyek. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2012, ketiga korban memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2013, ketiga korban memberikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar, sehingga total bantuan dana yang diberikan terdakwa sebesar Rp9 miliar.

Setiap kali ketiga tersangka meminta dana serta keuntungan, terdakwa selalu mengatakan tunggu dulu dan secepatnya akan dikembalikan. Untuk meyakinkan ketiga korban atas tanggungjawabnya Rp20,850 miliar, pada tanggal 2 Juli 2014 terdakwa memberikan 3 bukti dengan kwitansi sebagai titipan uang masing-masing untuk Yeremias Filmon Rp7 miliar, Andre Lucas Rp7 miliar dan Yanto Suseno Rp6,850 miliar.

Dua hari kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga korban mempertegas perhitungan dan pembayaran kwitansi tititpan tersebut. Sebagai ganti, terdakwa memberikan 3 lembar cek masing-masing cek BCA No. DA 491860 dengan nominal Rp6,850 miliar untuk Yanto Suseno, cek BCA No. DA 491861 dengan nominal Rp7 miliar untuk Andre Lucas dan cek BCA No. DA 491862 dengan nominal Rp7 miliar diberikan kepada Yeremias Filmon.

Ternyata, tiga lembar cek itu tidak pernah dicairkan, sehingga terdakwa membayar cek tersebut dengan unit-unit kondotel. Selanjutnya, tanggal 8 September 2014 dibuat perikatan jual beli atas 35 unit kondotel yang diantaranya 1 suite room antara terdakwa dengan ketiga korban. Tetapi korban tidak memberikan sertifikat asli unit-unit kondotel itu kepada para korban.

"Pendapat majelis, unsur-unsur pasal 378 KUHP terpenuhi sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Untuk itu, terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, SH.

Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan upaya bayar sebagian kerugian korban meski sedang proses hukum. Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

wartawan
ray
Category

Wawali Arya Wibawa Buka Bali Barber Expo 2025, Wujud Pengembangan SDM di Sektor Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi gelaran internasional bertajuk Bali Barber Expo tahun 2025 yang ditandai dengan pemukulan gong serta peninjauan stand barber yang dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Dampingi Wapres Gibran di PKB XLVII, Motivasi UMKM Dorong Penguatan Wisata Dalam Negeri

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII, di Taman Budaya Art Center, Sumerta Kelod, Jumat (4/7) sore. 

Selain itu, turut pula mendampingi pada kunjungan Wapres Gibran tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta jajaran Forkompimda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Musim Libur Sekolah, Perbankan Beri Diskon Pemesanan Paket Wisata dan Atraksi Desa Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut musim liburan sekolah, perbankan menawarkan promo untuk pemesanan paket wisata dan atraksi wisata termasuk desa wisata melalui aplikasi perbankan. Lewat penawaran ini, bank mendukung pengembangan potensi desa wisata di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menikmati pengalaman liburan yang berkesan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya icon click

Sejalan Target BI 58 Juta UMKM Gunakan QRIS, Bank Hadirkan Inovasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.