Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surya Bhuwana Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang
Ida Bagus Surya Bhuwana saat mendengarkan vonis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dipimpin I Wayan Kawisada SH, Selasa (13/9) menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan kepada pemilik Hotel Haris Jimbaran Badung, Ida Bagus Surya Bhuwana alias Gus Nik karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.

Vonis terhadap penipu bos Akasaka, Ir. Yeremias Filmon Santiawan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Purwanti Murtiasih, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelum membacakan putusan, Kawisada menerangkan bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan dan telah memperdaya tiga orang korban, yaitu pemilik Akasaka Music Club, Ir. Yeremias Filmon Santiawan, Andre Lucas Palar dan Yanto Suseno. Akibat terbuai janji manis terdakwa, ketiga korban menderita kerugia mencapai Rp20 miliar.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2012, terdakwa bersama Alfonsus Widijatmika menemui ketiga korban di kantor di Jalan Muhammad Yamin No 26 Denpasar. Saat itu terdakwa meminta bantuan pendanaan terkait proyek pembangunan kondotel The Jimbaran View.

Menurut terdakwa, proyek terhenti disebabkan tidak ada dana. Terdakwa kemudian meminta ketiga korban memberikan bantuan dana agar proyek kondotel miliknya dapat dilanjutkan.

Permintaan ini diiming-iming janji memberikan keuntungan lumayan besar. Untuk meyakinkan para korban, beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ketiga korban dan Alfonsus Widijatmika ke lokasi proyek. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2012, ketiga korban memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2013, ketiga korban memberikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar, sehingga total bantuan dana yang diberikan terdakwa sebesar Rp9 miliar.

Setiap kali ketiga tersangka meminta dana serta keuntungan, terdakwa selalu mengatakan tunggu dulu dan secepatnya akan dikembalikan. Untuk meyakinkan ketiga korban atas tanggungjawabnya Rp20,850 miliar, pada tanggal 2 Juli 2014 terdakwa memberikan 3 bukti dengan kwitansi sebagai titipan uang masing-masing untuk Yeremias Filmon Rp7 miliar, Andre Lucas Rp7 miliar dan Yanto Suseno Rp6,850 miliar.

Dua hari kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga korban mempertegas perhitungan dan pembayaran kwitansi tititpan tersebut. Sebagai ganti, terdakwa memberikan 3 lembar cek masing-masing cek BCA No. DA 491860 dengan nominal Rp6,850 miliar untuk Yanto Suseno, cek BCA No. DA 491861 dengan nominal Rp7 miliar untuk Andre Lucas dan cek BCA No. DA 491862 dengan nominal Rp7 miliar diberikan kepada Yeremias Filmon.

Ternyata, tiga lembar cek itu tidak pernah dicairkan, sehingga terdakwa membayar cek tersebut dengan unit-unit kondotel. Selanjutnya, tanggal 8 September 2014 dibuat perikatan jual beli atas 35 unit kondotel yang diantaranya 1 suite room antara terdakwa dengan ketiga korban. Tetapi korban tidak memberikan sertifikat asli unit-unit kondotel itu kepada para korban.

"Pendapat majelis, unsur-unsur pasal 378 KUHP terpenuhi sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Untuk itu, terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, SH.

Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan upaya bayar sebagian kerugian korban meski sedang proses hukum. Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

wartawan
ray
Category

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Baca Selengkapnya icon click

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.