Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabrakan Maut, Seorang Pengendara Tewas di Tempat

Bali Tribune / Korban I Kadek Agus AS saat dievakuasi pihak Kepolisian
balitribune.co.id | Denpasar - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut terjadi di Jalan Mahendradatta - Gunung Soputan Denpasar, Minggu (10/1/2021) jam 02.00 Wita. Sepeda motor yang dikendarai I Kadek Agus AS (22) terlibat tabrakan dengan seorang ABG berinisial BP (16). Akibat kejadian itu, Kadek Agus tewas di lokasi kejadian, sementata BP hanya mengalami luka robek di bagian kepala.
 
Kanit Laka Polresta Denpasar Iptu Tiviasih mengatakan, dari hasil olah TKP maupun keterangan sejumlah saksi, diketahui Kadek Agus mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 4241 AKK dari utara. Sesampai di lokasi kejadian, kendaraanya oleng ke kanan hingga mengambil jalur arah berlawanan. Disaat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor DK 3771 FBM dikendarai BP.
 
"Lantaran laju sepeda motor yang dikendarai Kadek Agus sangat kencang, setirnya oleng lalu mengambil jalur kanan sehingga terjadi kecelakan itu. Tabrakan pun tidak terhindarkan hingga mengakibatkan kedua pengendara terpental ke aspal," ungkapnya.
 
Akibat kecelakan tersebut, I Kadek Agus mengalami cedera kepala berat dan meninggal di TKP dan jasadnya dibawa ke RSUP Sanglah. Sedangkan BP luka robek di kepala dan masih dalam perawatan di rumah sakit.
 
Kuat dugaan, tabrakan dipicu karena pengendara melebihi batas kecepatan sehingga terjadi tabrakkan. "Dugaan,  Kadek Agus diketahui kurang berhati-hati sehingga terjadi tabrakan," jelas Kanit Laka Polresta Denpasar Iptu Tiviasih.
wartawan
Bernard MB.
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.