Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Taekwondoin Seluruh Bali Datangi DPRD

Taekwondo
SSH – Serikat Sabuk Hitam Taekwondo Indonesia saat ambil bagian dalam demo ke Gedung DPRD Bali, Kamis (28/9).

BALI TRIBUNE - - Sekitar 2 ribu atlet taekwondo dari seluruh Bali mengatasnamakan Gabungan Anti Politisasi Olahraga dan KONI (Gaplok), melancarkan demo ke Gedung DPRD Bali, Kamis (28/9).

Mereka keberatan atas kata “membinasakan Taekwondo Indonesia (TI)” yang dilontarkan oknum anggota DPRD Bali, seperti dimuat di salah satu koran terbitan Bali. Kedatangan ribuan atlet tersebut didampingi masing-masing Ketua Umum Pengkab/Pengkot TI seluruh Bali. Turut pula dalam aksi kemarin, sejumlah orangtua taekwondoin, dan Serikat Sabuk Hitam (SSH).

 Aksi solidaritas kemarin, juga diisi dengan latihan bersama para taekwondoin, mulai dari anak-anak sampai taekwondoin yang turun di Porprov Bali lalu, termasuk ada yang merupakan taekwondoin Bali yang tampil di PON XIX di Jawa Barat (Jabar) 2016 silam, di depan gedung DPRD Bali.

Mereka melakukan itu sembari menunggu Ketua Umum Pengkab/Pengkot seluruh Bali menghadap DPRD Bali, yang diwakili Sekretaris Dewan (Sekwan), I Wayan Suarjana.

Usai pertemuan, Ketua Pengkab TI Karangasem, I Gede Putu Bimantara Putra, mewakili Ketum TI daerah lainnya yang juga hadir saat itu mengutarakan, pihaknya menyampaikan persoalan kata-kata ‘membinasakan’ yang dilontarkan oknum anggota DPRD Bali, seperti yang dimuat di salah satu media lokal Bali. “Kata-kata seperti itu sangat tidak etis meski dibungkus dalam bahasa tanda petik, yang dilontarkan oknum anggota DPRD Bali,” imbuh Bimantara Putra.

Selain itu, kata Bimantara, seharusnya oknum anggota DPRD Bali itu memanggil atau menerima TI baik Pengkab/Pengkot atau TI Bali yang sah, dan bukan menerima laporan sepihak dari pihak lainnya.

Apalagi lanjutnya, oknum anggota DPRD Bali itu menerima pihak, yang seharusnya sudah ada kesepakatan yang telah dilakukan oleh TI Bali dan pihak atlet terkait sanksi skorsing khususnya 4 atlet yang berkategori anak-anak.

“Itu kan sudah jelas ada kesepakatan bahkan dihadiri juga pihak kepolisian, KPAI dan KPPAD Bali, bahkan difasilitasi pihak Pemprov Bali. Lho kok masih DPRD Bali menerima pihak lainnya setelah kesepakatan 8 September lalu itu,” demikian Bimantara Putra.

wartawan
Djoko Purnomo
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.