balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tahanan kasus narkoba, I Wayan Bawa Kartika mempersunting kekasihnya Ni Ketut Purnami di Lobi Mapolresta Denpasar, Senin (18/4) pagi. Pernikahan yang digelar dengan tata cara agama Hindu Bali itu disaksikan langsung Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta keluarga dari kedua mempelai.
Selama prosesi pernikahan berlangsung, Wayan Bawa Kartika dikawal ketat personil Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rutan Polresta Denpasar menuju Lobby depan Polresta Denpasar. Selanjutnya Tahanan melaksanakan upacara pernikahan secara agama Hindu dengan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai yang dipandu oleh seorang Jro Mangku.
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tahanan yang melangsungkan pernikahan berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar yang saat ini perkaranya dalam proses tahap 2. "Penahanannya dititip di Rutan Polresta Denpasar. Kegiatan pawiwahan (pernikahan) sudah direncanakan jauh hari. Namun mempelai laki-laki tersangkut tindak pidana narkotika," ungkapnya.
Pihak keluarga meminta untuk bisa melakukan pawiwahan bagi yang bersangkutan sehingga Polresta Denpasar memfasilitasi kegiatan pawiwahan. Upacara pernikahan dilaksanakan di lobby Mapolresta Denpasar secara sederhana. Setelah kegiatan pernikahan, pengantin pria dikembalikan ke Rutan Polresta Denpasar dan pihak mempelai perempuan kembali kerumah. "Intinya secara agama dan adat, mereka statusnya sudah sah melaksanakan pernikahan," kata Bambang Yugo.
Sekedar diketahui, I Wayan Bawa Kartika ditangkap anggota Sat Res Narkoba di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 3 Desember 2021. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 163,64 gram sabu dan 30 butir ekstasi. Dia ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa seorang laki laki bernama Bawa sering mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar.