Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Berijin, Bengkel Cat Mobil Disegel

SEGEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama sejumlah aparat kepolisian dan TNI melaksanakan penyegelan terhadap bengkel cat di Jl. Tukad Balian No.123., Jumat (16/11).

BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar bersama sejumlah aparat kepolisian dan TNI serta instansi terkait melaksanakan penyegelan terhadap bengkel cat mobil yang di Jl. Tukad Balian No.123, Jumat (16/11). Sampai dengan kemarin, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan surat ijin usahanya. Penyegelan ini dilakukan karena usaha ini telah melanggar tiga Perda yaitu Perda No. 5 tahun 2015 tentang bagunan gedung, Perda No. 13 tahun 2002 tentang SIUP dan Perda No. 7 tahun 2005 tentang ijin tempat usaha dan ijin gangguan. “Sebelum melakukan penyegelan bengkel cat ini telah kena tipiring tanggal 30 April 2018 dan kena denda sebesar Rp1 juta. Meski demikian usaha ini tetap beroperasi tanpa ijin. Untuk itu kami langsung melakukan tindakan penyegelan,” ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga. Dikatakan, bengkel cat mobil ini masih akan tetap diawasi bahkan pengawasannya juga melibatkan pihak desa. Dan bila segelnya dibuka sebelum pemiliknya memiliki ijin usaha, maka akan digiring ke ranah hukum. Dewa Sayoga mengatakan bahwa pihaknya juga rutin melakukan penertiban di seluruh Kota Denpasar. Hal ini untuk mewujudkan Kota Denpasar bebas dari pelanggaran seperti pedagang kaki lima, limbah padat dan cair. Dewa Sayoga mengaku selain menertibkan bengkel ini pihaknya juga telah menyegel dan menertibkan baliho-baliho yang sudah ijinnya tidak berlaku dan melanggar tempat pemasangannya.“Sampai saat ini pemilik beberapa baliho izinnya sudah kadaluarsa, sehingga perlu dilakukan penertiban,” ungkap Dewa sayoga sembari menambahkan,”Keberadaan Sat Pol PP sebagai penegak Perda bukanlah untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku.”  

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Putra Bali Hadirkan Inovasi Mesin Pengolah Sampah Organik Tanpa Emisi

balitribune.co.id I Mangupura - Anak Agung Ngurah Panji Astika membuat gebrakan cara mengolah sampah sisa makanan dengan menghadirkan mesin somya untuk solusi sampah organik. Mesin somya dikenalkan ditengah darurat penanganan sampah di Bali, alat ini bekerja dengan kemudahan penanganan sampah tanpa emisi. 

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Idul Adha, Gairah Pasar Sapi Bali Terganjal Kuota

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan hewan kurban, khususnya sapi Bali di Kabupaten Buleleng, mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini membuat para pedagang dan peternak mulai kewalahan menghadapi tingginya minat pasar yang belum sebanding dengan kuota pengiriman ke luar daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Beroperasi Lagi, TPA Mandung Prioritaskan Sampah Perkotaan

balitribune.co.id I Tabanan - Aktivitas di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, kembali normal pada Kamis (23/4/2026) pagi setelah pasokan bahan bakar jenis Pertadex tiba.

Pihak pengelola saat ini sedang memprioritaskan sampah yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. Keputusan itu dilakukan untuk mengurai penumpukan sampah di wilayah perkotaan yang telah terjadi selama tiga hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lelunakan dan Nyuun Sokasi Warnai Perayaan Hari Kartini di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Buleleng tahun ini berlangsung semarak dengan nuansa budaya Bali. Sinergi TP PKK Buleleng, GOW Buleleng, dan DWP Buleleng menghadirkan berbagai kegiatan, dengan puncak lomba lelunakan dan nyuun sokasi di Ruang Terbuka Hijau Rumah Jabatan Bupati, Kamis (23/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.