Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Berijin, Bengkel Cat Mobil Disegel

SEGEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama sejumlah aparat kepolisian dan TNI melaksanakan penyegelan terhadap bengkel cat di Jl. Tukad Balian No.123., Jumat (16/11).

BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar bersama sejumlah aparat kepolisian dan TNI serta instansi terkait melaksanakan penyegelan terhadap bengkel cat mobil yang di Jl. Tukad Balian No.123, Jumat (16/11). Sampai dengan kemarin, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan surat ijin usahanya. Penyegelan ini dilakukan karena usaha ini telah melanggar tiga Perda yaitu Perda No. 5 tahun 2015 tentang bagunan gedung, Perda No. 13 tahun 2002 tentang SIUP dan Perda No. 7 tahun 2005 tentang ijin tempat usaha dan ijin gangguan. “Sebelum melakukan penyegelan bengkel cat ini telah kena tipiring tanggal 30 April 2018 dan kena denda sebesar Rp1 juta. Meski demikian usaha ini tetap beroperasi tanpa ijin. Untuk itu kami langsung melakukan tindakan penyegelan,” ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga. Dikatakan, bengkel cat mobil ini masih akan tetap diawasi bahkan pengawasannya juga melibatkan pihak desa. Dan bila segelnya dibuka sebelum pemiliknya memiliki ijin usaha, maka akan digiring ke ranah hukum. Dewa Sayoga mengatakan bahwa pihaknya juga rutin melakukan penertiban di seluruh Kota Denpasar. Hal ini untuk mewujudkan Kota Denpasar bebas dari pelanggaran seperti pedagang kaki lima, limbah padat dan cair. Dewa Sayoga mengaku selain menertibkan bengkel ini pihaknya juga telah menyegel dan menertibkan baliho-baliho yang sudah ijinnya tidak berlaku dan melanggar tempat pemasangannya.“Sampai saat ini pemilik beberapa baliho izinnya sudah kadaluarsa, sehingga perlu dilakukan penertiban,” ungkap Dewa sayoga sembari menambahkan,”Keberadaan Sat Pol PP sebagai penegak Perda bukanlah untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku.”  

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ni Luh Made Pradnya Dewi, Siswi SMK dari Tabanan Wakili Bali ke Paskibraka Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi tingkat Provinsi Bali dan pusat, satu orang berhasil lolos seleksi ke tingkat nasional, sementara peserta lainnya bertugas di tingkat provinsi. 

Baca Selengkapnya icon click

Asah Skill Siber, SMKN 2 Tabanan Menang Seleksi Junior Sentinel Challenge

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali menggelar kegiatan seleksi finalis Junior Sentinel Challenge (JSC) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tabanan pada Senin, (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.