Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Masuk Wilayah PSBB Ketat, Gianyar Jangan Abai

Bali Tribune/ DIPERKETAT - Operasi Yustisi tetap diperketat meski Gianyar tak masuk PSPB Ketat.
Balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak termasuk dalam wilayah yang dapat perlakukan PSBB secara ketat oleh Pemerintah Pusat, warga Gianyar diharapkan tidak mengabaikan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Bahkan Operasi Yustisi penegakan displin protokol kesehatan akan tetap dilaksanakan secara ketat oleh aparat gabungan.  
 
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, Kamis (7/1), membenarkan jika Gianyar memang tidak termasuk menjadi salah satu wilayah dengan pemberlakukan PSBB secara ketat oleh pemerintah pusat. Namun masyarakat tetap diharapkan agar terus meningkatkan kedesiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan. “Operasi penegakan disiplin protokol kesehtan tetap kita tingkatan untuk memingkatan disiplin bersama,” ungkapnya.
 
Dikatakannya, sepanjang pandemi ini masyarakat di Gianyar relatif desiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, kendati belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari laporan dari Sat Pol PP terhadap operasi penegakan disiplin bersama instansi terkait. “Dari laporan yang kami terima, warga Gianyar terbilang relatif disiplin namuan sangt dibutuhkan peningkatan,” terangnya.
 
Adapun poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi, Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur. "Terhadap poin poin ini sebenarnya ada beberapa poin yang sudah kita lakukan di Gianyar, yang terpenting adalah masyarakat harus tetap desiplin menerapkan prokes secara ketat," ungkapnya.
 
Sementara sampai saat ini jumlah pasien terkonfirmasih positif di kabupaten Gianyar mengalami penambahan sebanyak 11 kasus. Masih dalam proses perawatan sebanyak 163 pasien. Pasien sembuh bertambah 9 orang menjadi 2205 orang. Sementara tidak ada penambahan pasien meninggal, angka kematian masih tetap 85 pasien. Dari keseluruhan total pasien positif covid-19 berjumlah 2453. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.