Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Terima Dianggap Rekayasa Kasus, Advokat Ferari Layangkan Somasi

Bali Tribune / Budi Hartawan, SH, Cht, Ci.
balitribune.co.id | SingarajaKarena dianggap melakukan rekayasa kasus, seorang pengacara (advokat) pada Kantor Hukum Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) dari B & C Law Office Budi Hartawan, SH, Cht, Ci dan Partners, melayangkan somasi. Budi Hartawan melayangkan somasi terhadap dua orang sekaligus yakni Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Gede Arka dan Wayan Sukerta alias Wayan Minggu karena dituding melakukan rekayasa kasus berkaitan dengan gugatan hukum pada kasus yang telah mendapatkan putusan secara hukum. Perbuatan dua orang tersebut dianggap telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
 
Surat somasi pertama bernomor 219/LO-B-H/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 dialamatkan kepada Jro Gede Arka dan surat somasi pertama bernomor 220/LO-B-H/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 dialamatkan kepada Wayan Sukerta alias Wayan Minggu.
 
"Bahwa hal ini telah menjadi kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja yang telah incraht. Terkait hal tersebut, Gede Putu Arka Wijaya telah memenuhi unsur-unsur yang dapat disangkakan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Budi Hartawan dalam keterangan pers di B &S Law Office, Jalan Patimura No 8 Singaraja.
 
Somasi yang dialamatkan kepada Wayan Minggu antara lain Budi Hartawan membantah semua pernyataan dan atau tuduhan yang dialamatkan Wayan Minggu kepada Budi Hartawan, antara lain memberi uang Rp 100.000 kepada Wayan Minggu untuk mengambil 5 lembar seng bekas.
 
Budi Hartawan dalam somasinya itu juga meminta Jro Gede Arka dan Wayan Minggu untuk membuktikan alat bukti yang dituduhkan kepada Budi Hartawan tentang rekayasa perkara Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja. 
 
"Saudara Gede Putu Arka Wijaya meminta maaf melalui media sosial dan media cetak. Dan meminta maaf kepada penegak hukum karena telah memberitakan dan menyebarkan keterangan palsu dalam media sosial terhadap keputusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 108/Pid.B/2021/PN Singaraja yang telah incraht,” tegas Budi Hartawan.
 
Melalui somasi yang dilayangkan itu juga Budi Hartawan memberikan deadline 2 x 24 jam terhitung surat somasi ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 serta menyampaikan copy berita yang dimuat baik melalui media sosial ataupun melalui media cetak dalam bentuk CD.
 
Ditegaskan juga, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, selanjutnya akan mengajukan gugatan hukum sesuai ketentuan UU ITE dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan jo pasal 45 ayat (3) UU ITE serta pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE dan pasal 156 KUHP. (TIM).
 
wartawan
CHA
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.