Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takut Jadi Temuan, Dana Rp 1,2 M Disarankan Dikembalikan

PARKIR - Suasana Pelabuhan Rakyat Padang Bai yang melayani rute Bali-Gili Trawangan tampak sepi pascagempa yang melanda Lombok, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Hingga saat ini Pansus Pelabuhan Rakyat Padang Bai DPRD Karangasem belum membeberkan hasil konsultasi mereka ke Kemendagri terkait dana retribusi Pelabuhan Rakyat Padang Bai senilai Rp 1,2 miliar, yang saat ini sudah ditransfer oleh pihak Manajemen Operasional (MO) Padang Bai atas inisiatif pihak MO sendiri ke kas daerah. Ketua Pansus Padang Bai DPRD Karangasem, I Nyoman Sartika kepada wartawan Senin (3/9) enggan memberikan komentar panjang. Sebaliknya Sartika menyebut jika dirinya saat itu tidak ikut konsultasi ke Kemendagri. “Saya tidak ikut karena saat itu ada upacara di rumah,” imbuh anggota DPRD dari Fraksi Golkar Dapil Kecamatan Kubu ini.  Kendati demikian, Ketua DPPRD Karangasem, I Nengah Sumardi ketika ditemui awak media di ruang kerjanya kemarin, juga mengakui jika belum ada laporan secara resmi dari ketua maupun anggota Pansus terkait hasil konsultasi mereka ke pusat. Namun demikian Sumardi menyebutkan dari informasi yang diterimanya terkait hasil konsultasi Pansus ke pusat, jika secara tegas Kemendagri juga menyarankan agar dana Rp 1,2 miliar tersebut jangan dipergunakan, karena tidak jelas asal usulnya. Mengenai dana hasil pungutan retribusi tersebut yang sudah ditransfer pihak MO Padang Bai ke kas daerah, Nengah Sumardi sepakat dengan Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan yang menyarankan agar dana yang ditransfer oleh MO ke kas daerah itu segera dikembalikan lagi ke MO. “Ya, kami sependapat dengan pak Kajari Amlapura. Dana itu harus dikembalikan lagi ke MO agar tidak memunculkan permasalahan baru lagi,” tegas Sumardi.  Pihaknya sejak awal sudah mengatakan soal  dana tersebut harus ada keputusan pengadilan atau putusan SP3 dari Polda Bali, sehingga akan jelas apakah dana retribusi itu harus diserahkan atau dimasukkan ke kas negara, atau disita oleh negara  atau bagaimana. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Polda Bali jika memang sudah ada SP3 yang dikeluarkan. “Kalau Kajari menyarankan agar dikembalikan ke MO ya harus dikembalikan ke MO. Kami di lembaga dewan sebenarnya ingin mengakhiri opini publik agar tidak berkepanjangan terkait masalah ini,” tandasnya lagi. Memang ketika dana itu sudah ditransfer oleh MO dan sudah masuk ke kas daerah, sangat tidak gampang untuk menarik uang itu dari kas daerah lantaran proses yang harus ditempuh cukup panjang. Pun demikian kalau seandainya dana itu tidak segera dikembalikan ke MO, maka masalah baru akan muncul dimana itu justru akan menjadi temuan BPK. Kalau dilihat dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 287 ayat 1 dan 2, disebutkan jika Kepala Daerah yang melakukan pemungutan atau sebutan lain diluar yang diatur dalam undang-undang, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama enam bulan. Ayat 2 menyebutkan jika hasil pemungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. “Untuk menyetorkan ke kas negara juga diatur, yakni melalui keputusan pengadilan,” sebutnya, sembari menjelaskan ada tiga komponen postur APBD, yakni dana perimbangan, PAD dan pendapatan lain-lain yang sah.

wartawan
Redaksi
Category

Bali United Gagal Curi Poin

balitribune.co.id I Denpasar - Bali United harus mengakui keunggulan tuan rumah Persib Bandung pada laga pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (12/4/2026) malam.

Pada laga yang dipimpin wasit M Erfan Efendi itu Bali United kalah 2-3 meski tuan rumah Pangeran Biru—julukan Persib Bandung bermain dengan 10 orang pemain menyusul diusirnya Matricardi oleh wasit di menit ke-65 karena akumulasi kartu kuning.

Baca Selengkapnya icon click

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.