Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanam Ganja, Jadi Pesakitan di PN Denpasar

ilustrasi (www.usatoday.com)

Denpasar, Bali Tribune

Karena menguasai serta memelihara tanaman ganja, Fauzi Purbarekso (27) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpsar. Sidang sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (09/01/2017). Namun terdakwa tetap bersikukuh, ganja dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bukan miliknya.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dr Yanto, terdakwa mengatakan, ganja yang ditemukan dalam kamarnya tersebut merupakan titipan temannya bernama Nedo Dwiki. Tanaman ganja yang tersebut hanya untuk konsumsi secara pribadi, tidak dijual. Ia tak mengelak, dirinya pernah menggunakan barang terlarang tersebut agar lebih santai dalam beraktivitas.

“Tanaman ganja itu milik teman saya, Sekarang dia masih di Sulawesi,” katanya. Dalam dakwaannya, JPU, I Kadek Wahyudi Ardika, mendakwa Fauzi Purbarekso dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Dijelaskan, ketika itu, tanggal 4 Agustus 2016, Satres Narkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap Syahrul Romadhan di dalam rumah terdakwa di Jalan Kerta Dalem V, Banjar Kerta Dalem, Sidakarya. Saat bersamaan, petugas melihat gelagat mencurigakan terdakwa yang naik ke lantai dua, dan masuk ke kamar.

Terdakwa lalu keluar melalui jendela untuk memindahkan ember berisi tiga tanaman ganja yang masih hidup. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar terdakwa. Alhasil, pada lemari terdakwa ditemukan satu buah kotak warna putih berisi satu paket daun, biji, dan batang kering ganja terbungkus plastik bening.

Dia pun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Fauzi Purbarekso didakwa melanggar dua pasal secara alternatif yakni pasal 111 ayat (1) dan pasal 131 jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.*

wartawan
Valdi S Ginta

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.