Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanam Ganja, Jadi Pesakitan di PN Denpasar

ilustrasi (www.usatoday.com)

Denpasar, Bali Tribune

Karena menguasai serta memelihara tanaman ganja, Fauzi Purbarekso (27) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpsar. Sidang sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (09/01/2017). Namun terdakwa tetap bersikukuh, ganja dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bukan miliknya.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dr Yanto, terdakwa mengatakan, ganja yang ditemukan dalam kamarnya tersebut merupakan titipan temannya bernama Nedo Dwiki. Tanaman ganja yang tersebut hanya untuk konsumsi secara pribadi, tidak dijual. Ia tak mengelak, dirinya pernah menggunakan barang terlarang tersebut agar lebih santai dalam beraktivitas.

“Tanaman ganja itu milik teman saya, Sekarang dia masih di Sulawesi,” katanya. Dalam dakwaannya, JPU, I Kadek Wahyudi Ardika, mendakwa Fauzi Purbarekso dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Dijelaskan, ketika itu, tanggal 4 Agustus 2016, Satres Narkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap Syahrul Romadhan di dalam rumah terdakwa di Jalan Kerta Dalem V, Banjar Kerta Dalem, Sidakarya. Saat bersamaan, petugas melihat gelagat mencurigakan terdakwa yang naik ke lantai dua, dan masuk ke kamar.

Terdakwa lalu keluar melalui jendela untuk memindahkan ember berisi tiga tanaman ganja yang masih hidup. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar terdakwa. Alhasil, pada lemari terdakwa ditemukan satu buah kotak warna putih berisi satu paket daun, biji, dan batang kering ganja terbungkus plastik bening.

Dia pun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Fauzi Purbarekso didakwa melanggar dua pasal secara alternatif yakni pasal 111 ayat (1) dan pasal 131 jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.*

wartawan
Valdi S Ginta

Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi”, Dukung UMKM dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Negara - Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” resmi digelar di Kabupaten Jembrana, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang digelar Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini memadukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan aksi sosial tersebut mendapat antusiasme tinggi dan mencatat nilai transaksi mencapai Rp672.733.200.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GIPI Bali Harap Proyek PFII di Bali Membawa Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali atau Bali Tourism Board (BTB) berharap segala program pemerintah pusat yang bertempat di Bali membawa dampak positif bagi masyarakat lokal. "Program pemerintah ini (Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia/PFII) harus berguna buat masyarakat jangan sampai kita tertinggal," ucap Ketua GIPI Bali/BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Sabtu (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Salah Paham, Pemuda Asal NTT Dikeroyok Sekelompok Orang di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendatang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya sempat viral insiden keributan di barat Pasar Galiran, peristiwa serupa kini menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap menghadapi putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 7–9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.