Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangan Kanan Adik Tiri Jro Jangol Dituntut 8 Tahun

Narkotika
Terdakwa Katos saat digiring ke ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Rentetan sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret 6 orang terdakwa termasuk mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dan istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi, satu per satu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kali ini, terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang mendapat giliran untuk mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/4) kemarin.

Dalam surat tuntutan JPU I Made Lovi Pusnawan yang dibacakan Jaksa Nyoman Bela Atmaja, terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa yang mengadili dan memeriksa perkara itu untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela.

Atas tuntan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika terdakwa bersama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama) bermufakat untuk menjual shabu, di kamar Dandi bertempat di rumah milik Jro Jangol  yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 22.00 wita.

Saat itu, terdakwa menerima 1 platik klip di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari Dandi untuk dijual dengan harga Rp 450 ribu dan uang hasil penjualan shabu itu akan diserahkan kepada Dandi sebesar Rp 400 ribu sedangkan Rp 50 ribu nya sebagai upah terdakwa.

Setelah menerima shabu itu, terdakwa kemudian menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta, untuk menjual shabu tersebut. Nah pada saat menunggu pembeli, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Bahwa selain itu terdakwa juga mengaku kepada anggota Polisi jika sebelumnya pada Jumaat (3/11/2017) sekitar pukul 16.00 wita telah menerim 4 plastik klip shabu dari Dandi. Shabu tersebut telah berhasil dijual seharga Rp 1.500.000 dan hasil penjualannya sudah diserahkan ke Dandi," beber JPU

Selanjutnya, petugas kepolisan melakukan penangkapan terhadap Dandi di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.700.000, 4 plastik klip kosong,1 buah bong, pedang, 1 air shofgun, 2 buah peluru revolver dan selonsong peluru. "Setelah dilakukan penimbangan barang bukti didapatkan berat 1 plastik klip shabu yakni berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

BWS Bali-Penida Fokus Normalisasi Sungai dan Infrastruktur Pengendali Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tengah menyiapkan langkah serius untuk menormalisasi sejumlah sungai besar di Bali. Kepala BWS Bali-Penida, Gunawan Suntoro, menegaskan normalisasi ini mendesak dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Gabungan BPBD Terus Sisir Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan BPBD dan perkumpulan penyelam Desa Serangan melakukan penyisiran korban banjir bandang di aliran Tukad Badung di kawasan Istuari Dam Suwung, Rabu (17/9). Penyisiran yang melibatkan 9 penyelam secara bergantian, terus dilakukan sejak pagi selama dua hari ini di lokasi yang sama. 

Baca Selengkapnya icon click

Dapur Umum Korban Banjir di Pulau Biak I Masih Berlangsung

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025 lalu adalah warga Jalan Pulau Biak I dan II dimana kawasan ini genangan air mencapai setinggi rumah. Pemukiman padat penduduk ini memutuskan untuk membuat dapur umum di kamp yang sebelumnya jadi tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR Lestari Bali Lanjutkan Aksi Peduli untuk Warga Terdampak Banjir Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dampak banjir bandang yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar masih terasa hingga kini. Lumpur dan sampah yang menumpuk membuat warga kesulitan membersihkan lingkungan mereka.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali kembali turun langsung membantu warga pada Selasa (16/9). Kali ini, aksi gotong royong difokuskan di Jalan Glogor Carik dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem Dorong Sinergi Jaringan Komunikasi, Biznet Siap Dukung Program Pemerintah

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menerima audiensi dari pihak Biznet di ruang rapat Sekda pada Senin, (15/9/2025). Pertemuan ini didampingi langsung oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.