Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Tangan Kanan” Istri Jro Jangol Dituntut 15 Tahun

jaksa
DITUNTUT - Terdakwa Rahman tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa 15 tahun.

BALI TRIBUNE - Rahman (42), bernasib sama dengan bosnya mantan anggota DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol berserta sang istri Ni Luh Ratna Dewi, dan istrinya sendiri Semiati. Pria asal Banyuwangi ini juga harus siap menghadapi 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Senin (22/5). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan di depan majelis hakim diketuai Agus Walujo,  terdakwa yang disebut sebagai perpanjangan tangan Ni Luh Ratna Dewi dalam menjalankan bisnis narkotika jenis sabu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menyatakan terdakwa Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Suriawan.  Karena itu, JPU Suriawan juga meminta majelis hakim agar selain menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tak hanya itu, beberapa barang bukti yang diajukan dalam persidangan juga dirampas negara. "Menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.000.000, dirampas untuk negara," kata JPU sembari menambahkan 24 plastik klip sabu dan beberapa barang bukti lainnya juga dirampas untuk dimusnahkan.  Seusai mendengar tuntutan JPU tersebut, ketua hakim kemudian meminta terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya  Made Suardika agar menanggapi tuntutan itu.  Kepada majelis hakim, Made Suardika memohon untuk memberi waktu agar pihak bisa mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Baik, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa," kata hakim.  Sebagaimana diketahui, Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat.  Dari pengakuan keduanya, mereka menyimpan sabu untuk dijual. Dimana barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa.  Dijelaskan, setalah menerima sabu dari Ni Luh Ratna Dewi setiap 1 gram terdakwa Rahman membaginya lagi menjadi 5 hingga 6 paket masing-masing beratnya sekitar 0,2 gram dan per paketnya terdakwa jual Rp500.000 jadi per 1 gram terdakwa mendapat uang sebesar Rp3.000.000 jadi kalau sabu 5 gram terjual habis terdakwa mendapatkan uang Rp15.000.000. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke Ni Luh Ratna Dewi sebesar Rp11.000.000 sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp4.000.000. Rata-rata terdakwa bisa menjual shabu perharinya Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.