Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggapi Keluhan Limbah B3 Batubara, Tim LH Temukan Kesalahan Prosedur Pengangkutan Limbah Berbahaya

Bali Tribune / Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Buleleng melakukan pemeriksaan di PLTU Celukan Bawang setelah arga sekitar mengeluhkan debu batubara yang diangkutr menggunakan bak terbuka
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran terhadap proses pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) berupa fly ash (abu batubara) di PLTU Celukan Bawang, Gerokgak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Senin (20/4) menerjunkan tim ke lokasi. Sejumlah pejabat di DLH Buleleng diterjunkan dan bermaksud melakukan pemeriksaan untuk menemukan fakta melalui pengawasan.Tak hanya itu, ketaatan penanggung jawab perusahaan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan sesuai izin dan dokumen lingkungan juga ditelisik. Hanya saja, saat akan menemui pihak yang bertanggungjawab, tim menemukan kendala. Pihak  PT.General Energi Bali (PT.GEB) berdalih tengah melakukan social distancing terkait wabah Covid-19 sehingga tak bisa menemui langsung tim dari DLH Buleleng.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, Putu Ariadi Pribadi membenarkan timnya telah turun ke Celukan Bawang melakukan pemeriksaan. Namun, pemerikasaan tersebut belum tuntas karena tim belum bertemu perusahaan rekanan PT.GEB  sebagai pihak yang bertanggungjawab. Kantor PT. Tenan Jaya Sejahtera (TJS) mitra PT.GEB, selaku penanggungjawab pengangkutan limbah B3, di Celukan Bawang, kosong melompong.
“Kami telah melakukan penelusuran soal adanya pelanggaran prosedur terhadap pembuangan limbah B3 dan untuk sementara belum tuntas karena perusahaan mitra PT.GEB selaku pihak yang diminta melakukan proses pengangkutan belum bisa ditemui. Kantor perusahaan tersebut saat didatangi tidak ada orang,” terang Ariadi Pribadi, Senin (20/4).
 
Dari beberapa dokumen yang telah diperiksa, PT.GEB selaku penangungjawab dan produsen limbah B3 telah menagntongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Bahkan, mitra PT.GEB yakni PT. TJS juga telah mengantongi izin pengangkutan limbah B3.
“Dari pemeriksaan dokumen kedua perusahaan tersebut telah memiliki izin baik pengelolaan limbah maupun izin pengangkutan limbah,” imbuhnya. Untuk sementara, tim berkesimpulan, baik PT.GEB maupun PT.TJS tidak melakukan prosedur pengawasan terhadap ketentuan pengamanan pengangkutan. Terbukti, debu batubara beterbangan dan memenuhi udara di Desa Celukan Bawang dan sekitarnya.
 
Menurut Ariadi Pribadi, sanksi administrasi bisa diberikan jika terdapat pelanggaran selama proses pengangkutan fly ash maupun proses penyimpanan termasuk ditempat penyimpanan sementara.”Teknis pengawasan dilapangan oleh kedua perusahaan tersebut sangat lemah sehingga menimbulkan gangguan lingkungan. Dan ini yang akan kami stressing,” tandasnya.
  
Sebelumnya, warga Desa Celukan Bawang dan sekitarnya mengeluhkan debu batubara yang berasal dari PLTU Celukan Bawang. Keluhan itu buntut sisa pembakaran batubara (fly ash) yang diangkut tanpa SOP Amdal dalam truk terbuka dari lokasi PLTU menuju Pelabuhan Celukan Bawang. Sejumlah warga menyampaikan protes terutama warga sekitar yang terganggu oleh debu limbah berbahaya beracun (B3) itu. ”Debunya sangat mengganggu dan menyesakkan beterbangan saat diangkut menggunakan dump truk yang hilir mudik tiap hari,” keluh warga setempat.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.