Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangkap dan Jual 11 Ekor Pari Mobula, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satwa Dilindungi
Bali Tribune / SATWA DILINDUNGI - Satpolair Polres Jembrana menangani perkara penangkapan dan perdagangan satwa laut dilindungi berupa 11 ekor Pari Mobula yang terungkap di wilayah Pengambengan.

balitribune.co.id | Negara - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penangkapan, dan perdagangan ilegal 11 ekor Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Dua pelaku telah meringkuk di sel tahanan dan diancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

Kasus perdagangan hewan dilindungi tersebut diungkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.  Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa laut dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Penegakan Hukum Satpolairud melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Gakkum Aipda I Komang Juniantara kemudian memeriksa seorang pria berinisial M pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, M melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor Honda Vario yang menarik gerobak berisi ikan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan satwa dilindungi yakni Pari Mobula. 

Sebanyak 11 ekor Pari Mobula ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong. Selain 11 ekor Pari Mobula, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

Untuk memastikan jenis satwa yang diamankan tersebut, pihak Kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Petugas saat itu juga sudah mengambil sampel daging pari untuk pemeriksaan di laboratorium.

Pemeriksaan awal, polisi mengendus adanya sindikat terorganisir yang melibatkan tiga pihak yakni, pihak penangkap/penjual yang membantai dan menjual pari dari laut.  Kasat Polairud Polres Jembrana Iptu I Gede Ketut Suasnawa dikonfirmasi Senin (12/10/2026) mengatakan, dari pendalaman perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang masing-masing  berperan sebagai penangkap, pengangkut dan pembeli. 

Kini dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu F (peran menangkap di laut ) dan S ( peran sebagai pembeli) kini ditahan di sel tahanan Polsek Mendoyo. Sementara MN (61) yang menarik gerobak berisi ikan tidak ditahan dan menjadi saksi dari kasus tersebut. 

"MN disuruh membawa ikan itu oleh pelaku S yang mengaku membeli ikan pari dari F Rp 2,5 juta. F menangkap ikan di perairan Muara,” ungkap Suasnawa.

Para tersangka tersebut menurutnya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b tentang larangan terhadap pemanfaatan dan perusakan satwa yang dilindungi, kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya kelautan dan kelestarian satwa yang dilindungi. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana penangkapan dan perdagangan satwa ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti petugas. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, agar tidak menangkap, membeli, menjual, maupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum. Pihaknya memastikan perkara penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi ini akan ditangani secara intensif. 

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Tujuh Orang Digigit Anjing, Dinkes Badung Pastikan Korban Tertangani

balitribune.co.id | Mangupura - Ancaman rabies kembali menghantui Kabupaten Badung menyusul laporan tujuh orang yang menjadi korban gigitan anjing liar di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, beserta wilayah sekitarnya. Insiden ini terjadi dalam rentang waktu hampir bersamaan pada Jumat (4/9/2026), sehari menjelang perayaan Tumpek Uye.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Politeknik Negeri Bali, Prof. Dewa Cipta Komitmen Perkuat Vokasi Global

balitribune.co.id | Mangupura - Prof. I Dewa Made Cipta Santosa, S.T., M.Sc., Ph.D., resmi dilantik sebagai Direktur Politeknik Negeri Bali (PNB) periode 2026–2030. Pelantikan tersebut berlangsung dalam rangkaian Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, and Teknologi (Kemdiktisaintek) secara hybrid pada Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kantongi Wild Card, Gede Jati Wakili Bali di ITF Men's World Tennis Tour

balitribune.co.id | Mangupura - Gede Putra Jati Sanjaya menjadi satu-satunya petenis asal Bali yang tampil dalam ajang internasional ITF Men's World Tennis Tour M-15 Seri Kelima. Turnamen berhadiah total $15.000 ini dihelat di Lapangan Tenis Internasional Kompleks ITDC Nusa Dua, Bali, mulai 6 hingga 13 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Kawal Harga Beras untuk Lindungi Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Pangan Polda Bali memperkuat pengawasan harga dan mutu beras guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kesehatan rantai perdagangan. Pada Selasa (8/9/2026), personel Satgas Pangan memantau langsung aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional Kreneng dan distributor UD Sari Limo, Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP Posyandu Kota Denpasar Dukung Transformasi Posyandu 6 SPM di Aksi Sosial Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar menyatakan komitmen mendukung akselerasi transformasi Posyandu menuju Posyandu Era Baru berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal.  Hal tersebut disampaikan Ketua TP Posyandu Kota Denpasar Ny.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Koster Genjot Optimalisasi Aset Pemprov Bali, dari Lahan Renon hingga Nusa Dua

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Aset daerah, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menganggur, tidak terurus, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.