Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangkap Dua Pengedar, Polisi Amankan 17 Kg Sabu

Bali Tribune / KURIR – Polisi meringkus dua kurir sabu dengan berat 17 kilogram.

balitribune.co.id | DenpasarAnggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar mencatat rekor baru. Satuan yang dikomandoi Kompol Losa itu meringkus dua orang pengedar narkoba, M Ansar dan Aulia Rahman dengan barang bukti 17 kg narkoba jenis sabu.

Jumlah barang bukti sebanyak ini mencatat rekor baru sepanjang sejarah penangkapan kasus narkoba di Bali. Sebelumnya polisi menangkap seorang residivis Lu Ming Fe dengan bukti 1,5 kg sabu. 

Penangkapan kedua pelaku di kawasan Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Sabtu (19/2/2002) itu petugas juga menemukan barang bukti jenis kokain dan ratusan pil ekstasi.

"Mereka merupakan pengedar diringkus saat bertransaksi di Glogor Carik," ungkap seorang petugas.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polresta Denpasar melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemantauan di lokasi, petugas melihat ada dua orang yang mencurigakan tengah melakukan transaksi dengan sistem tempel.

Keduanya kemudian diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti beberapa paket sabu. Keduanya kemudian digiring ke tempat tinggalnya di rumah kos yang ditempati pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu, ekstasi dan kokain.

"Barang bukti sabu, ditemukan dalam plastik besar yang dibungkus dengan kemasan teh China. Ada 17 kilogram dan bernilai puluhan miliar," terangnya.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.  "Mohon waktu pengembangan dulu, ya. Nanti akan kita realase. Mohon bersabar, ya," katanya.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa yang konfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku itu. "Ya, sekarang masih dalam pemeriksaan," jawabnya. 

wartawan
RAY
Category

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.