Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

The Tanjung Benoa Beach Resort Terancam Disita

Resort
The Tanjung Benoa Beach Resort

 BALI TRIBUNE - Ramada Resort Benoa diberikan kelonggaran waktu sampai 20 Desember ini untuk melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 14 miliar lebih ke Pemkab Badung. Bila dari deadline itu, hotel yang kini berubah nama menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort itu tetap membandel, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat akan mengambil tindakan tegas.

Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, mengatakan pihaknya hanya memberikan waktu sampai 20 Desember ini agar tunggakan pajak dilunasi. “Kalau tidak (tanggal 20 Desember tunggakan pajak dilunasi, red), maka kita akan mengirimkan surat perintah penyitaan,” ujarnya saat ditemui di Desa Pelaga, Petang, Senin (11/12).

Saat ini, mantan Kepala BPPT Badung ini mengaku masih menunggu etikat baik dari pengusaha. “Saat ini kami masih menunggu perkembangannya. Intinya mereka harus melakukan pembayaran,” tegas Sutama.

Disinggung mengenai deadline paling lambat 2 x 24 jam saat diberikan surat penagihan paksa beberapa waktu lalu, Sutama menyatakan, itu adalah bagian dari penagihan. Namun, karena pengusaha minta bertemu, maka deadline itu dilonggarkan lagi.

“Kami menunggu karena awalnya mereka ada itekat baik. Cuma sampai saat ini belum ada jawaban mereka mau membayar,” terangnya.

Pengusaha sendiri, lanjut Sutama sempat meminta agar tunggakan dibayar secara bertahap dengan cara dicicil. Atas tawaran tersebut, pihaknya mengaku memberikan kesempatan, namun dilihat persentasenya. “Kami melihat persentasenya. Kalau mereka berhutang 14, bayar umpamanya 10 dulu, kan persentasenya tinggi, kami akan terima. Kalau dibayar di bawah itu, kami berpikirlah. Karena tujuan akhir adalah supaya utang itu dibayar,” jelasnya.

Pejabat asal Pecatu itu juga menambahkan bahwa tidak ada kaitan toleransi yang diberikan The Tanjung Benoa Beach Resort dengan kondisi Gunung Agung. Pasalnya, tunggakan yang harus dibayar oleh hotel tersebut adalah PHR dari 2001 sampai 2017.

“Menunggaknya kan sudah dari tahun 2001, sebelum masa kritis atau sulit saat ini. Pokoknya 20 Desember deadline. Jika tidak, maka akan dikeluarkan surat perintah penyitaan,” pungkas Sutama.

Seperti diketahui Bapenda Badung telah melayangkan surat penagihan paksa pada Hotel yang terletak di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu, pada tanggal 23 November 2017 lalu. Secara rinci, perusahan milik Joni Kartono tersebut menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari tahun 2001 hingga tahun 2017 senilai Rp 14.085.503.822,33.

Atas surat penagihan paksa itu, pihak pengusaha, Rabu (29/11) lalu, mengirim utusan untuk bertemu Bapenda Badung.  Dalam pertemuan itu, pihak hotel berupaya melobi Bapenda agar memberikan kelonggaran bahkan keringanan hutang. Namun, permintaan pengusaha itu langsung ditolak oleh Bapenda. Alasan penolakan selain karena tunggakan pajak sudah lama, pengusaha juga usaha lain yang juga punya tunggakan pajak.

wartawan
I Made Darna
Category

Belum Jelas Kerja Sama Kapal Cepat Banyuwangi - Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengoperasian kapal cepat dari Banyuwangi menuju Denpasar, yang akan mulai beroperasi pada Juni 2025, ternyata sampai saat ini belum melibatkan kedua Pemerintah Kota Denpasar dan Banyuwangi secara resmi. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Pariwisata Terus Mengusahakan Hadirnya Event

balitribune.co.id | Denpasar - Menghadapi tantangan global yang kompleks, Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri meyakini sektor pariwisata terus berperan sebagai motor perekonomian nasional, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan merawat kekayaan budaya sebagai perekat bangsa. Demikian disampaikan Menteri Pariwisata di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, kemenpar.ri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukaja Potensial Gantikan Mendiang Gindera di DPRD Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Politisi lawas, I Wayan Sukaja, berpotensi menggantikan mendiang I Wayan Gindera yang meninggal dunia belum lama ini di DPRD Tabanan.

Potensi tersebut didasarkan pada ranking perolehan suara Pemilu 2024 untuk DPRD Tabanan dari Partai Golkar pada daerah pemilihan atau dapil Tabanan IV (Kediri-Marga).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.