Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

The Tanjung Benoa Beach Resort Terancam Disita

Resort
The Tanjung Benoa Beach Resort

 BALI TRIBUNE - Ramada Resort Benoa diberikan kelonggaran waktu sampai 20 Desember ini untuk melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 14 miliar lebih ke Pemkab Badung. Bila dari deadline itu, hotel yang kini berubah nama menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort itu tetap membandel, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat akan mengambil tindakan tegas.

Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, mengatakan pihaknya hanya memberikan waktu sampai 20 Desember ini agar tunggakan pajak dilunasi. “Kalau tidak (tanggal 20 Desember tunggakan pajak dilunasi, red), maka kita akan mengirimkan surat perintah penyitaan,” ujarnya saat ditemui di Desa Pelaga, Petang, Senin (11/12).

Saat ini, mantan Kepala BPPT Badung ini mengaku masih menunggu etikat baik dari pengusaha. “Saat ini kami masih menunggu perkembangannya. Intinya mereka harus melakukan pembayaran,” tegas Sutama.

Disinggung mengenai deadline paling lambat 2 x 24 jam saat diberikan surat penagihan paksa beberapa waktu lalu, Sutama menyatakan, itu adalah bagian dari penagihan. Namun, karena pengusaha minta bertemu, maka deadline itu dilonggarkan lagi.

“Kami menunggu karena awalnya mereka ada itekat baik. Cuma sampai saat ini belum ada jawaban mereka mau membayar,” terangnya.

Pengusaha sendiri, lanjut Sutama sempat meminta agar tunggakan dibayar secara bertahap dengan cara dicicil. Atas tawaran tersebut, pihaknya mengaku memberikan kesempatan, namun dilihat persentasenya. “Kami melihat persentasenya. Kalau mereka berhutang 14, bayar umpamanya 10 dulu, kan persentasenya tinggi, kami akan terima. Kalau dibayar di bawah itu, kami berpikirlah. Karena tujuan akhir adalah supaya utang itu dibayar,” jelasnya.

Pejabat asal Pecatu itu juga menambahkan bahwa tidak ada kaitan toleransi yang diberikan The Tanjung Benoa Beach Resort dengan kondisi Gunung Agung. Pasalnya, tunggakan yang harus dibayar oleh hotel tersebut adalah PHR dari 2001 sampai 2017.

“Menunggaknya kan sudah dari tahun 2001, sebelum masa kritis atau sulit saat ini. Pokoknya 20 Desember deadline. Jika tidak, maka akan dikeluarkan surat perintah penyitaan,” pungkas Sutama.

Seperti diketahui Bapenda Badung telah melayangkan surat penagihan paksa pada Hotel yang terletak di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu, pada tanggal 23 November 2017 lalu. Secara rinci, perusahan milik Joni Kartono tersebut menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari tahun 2001 hingga tahun 2017 senilai Rp 14.085.503.822,33.

Atas surat penagihan paksa itu, pihak pengusaha, Rabu (29/11) lalu, mengirim utusan untuk bertemu Bapenda Badung.  Dalam pertemuan itu, pihak hotel berupaya melobi Bapenda agar memberikan kelonggaran bahkan keringanan hutang. Namun, permintaan pengusaha itu langsung ditolak oleh Bapenda. Alasan penolakan selain karena tunggakan pajak sudah lama, pengusaha juga usaha lain yang juga punya tunggakan pajak.

wartawan
I Made Darna
Category

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Mewujudkan Gaya Hidup Modern dan Keberlanjutan, LIXIL Resmikan Experience Center Bali

balitribune.co.id | Mangupura - LIXIL, pelopor solusi air dan hunian terdepan di dunia mengumumkan pembukaan LIXIL Experience Center (LEC) Bali di Kuta Kabupaten Badung, Jumat (28/11). Fasilitas baru ini dibangun untuk menegaskan komitmen LIXIL terhadap pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Daftarkan Pekerja Rentan, BPJamsostek Gianyar Sambut Baik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11).

Baca Selengkapnya icon click

70 Karyawan FIF Kuta Siap Jadi Pelopor #Cari_Aman di Jalan Raya

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya berkendara aman dengan menggelar edukasi Safety Riding bagi karyawan Federal International Finance (FIF) Group. Bertempat di kantor FIF Kuta, sebanyak 70 peserta mengikuti sesi pembekalan keselamatan berkendara yang dirancang khusus untuk mendukung aktivitas kerja mereka yang penuh mobilitas pada Rabu (26/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.