Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Izin, Pembangunan di Lahan Persawahan Dihentikan dan Didenda

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Pembangunan di atas persawahan dihentikan dan dikenai denda.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemilik bangunan lantai dua di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, I Gusti Ketut Agung Kencana duduk di kursi pesakitan dalam kasus pembangunan tidak berizin. Gusti Kencana terbukti bersalah karena telah membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga bangunan dihentikan. 
 
Persidangan ini berawal dari pembangunan gedung dua lantai yang terus berlangsung di tanah sawah basah di Dusun Tegal Besar. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada bulan Juli 2020. Meski begitu pemilik gedung tetap juga melanjutkan pengerjaan tersebut hingga akhirnya dilakukan sidang tipiring, Kamis (3/12).
 
Dari sidang tersebut Gusti Kencana terbukti bersalah membangun tanpa izin sehingga dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Putu Suarta mengungkapkan setelah putusan pengadilan ini pihaknya akan menghentikan  pembangunan dua lantai tersebut. "Sementara dilakukan penghentian pembangunan. Kalau soal itu (pembongkaran bangunan) nanti saja lah," terang Putu Suarta. 
 
Sebelum dibawa ke persidangan sempat ada gontok-gontokan antara pemilik bangunan dan petugas Satpol PP. Pasalnya,  pemilik bangunan berdalih tak mengurus izin karena semua perizinan ada di pusat. Namun setelah menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Kadek Dwi Krisna Ananda, disebutkan seluruh izin harus tetap mengacu pada tata ruang daerah dan memiliki IMB. 
 
Putu Suarta mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati peraturan yang berlaku. "Jangan sampai setelah bangunan tersebut jadi ada penyetopan ada penolakan ijin dari pemerintah daerah," harapnya.
 
 Rencananya bangunan yang baru selesai struktur tersebut akan dibuat menjadi showroom mobil. Pembangunan tanpa izin tersebut dihentikan karena tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak diperuntukan untuk bangunan. Keberadaan bangunan ini juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung. "Tidak mendapatkan IPR sehingga perijinan tidak mengeluarkan IMB," ujar Putu Suarta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Masalah Akses Jalan Warga Ungasan, Koster dan DPRD Bali Desak GWK Buka Tembok Pembatas

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru. Hingga Senin (29/9) malam, manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) belum juga memenuhi rekomendasi Komisi I DPRD Bali untuk membuka akses tersebut. Padahal, rekomendasi pembongkaran sudah dikeluarkan sejak 22 September 2025 dengan batas waktu tujuh hari.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Petani Kelapa Sebesar Rp 70 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Kepala Dinas Pertanian Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar 70 juta kepada ahli waris I Nengah Sumariana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjasama China Railway Bangun Infrastruktur di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menerima audiensi China Railway terkait percepatan pembangunan infrastruktur Nusa Penida di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (29/9/2025). Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Lesmana dan OPD terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wabup Karangasem Resmi Luncurkan Inovasi Gerbang Pajak

balitribune.co.id | Amlapura - Selain mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi (denda) PBB P2, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPKAD juga meluncurkan inovasi Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dewan Soroti MBG Belum Merata di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangli belum berjalan merata. Sejauh ini program preside Prabowo Subianto tersebut baru menyasar sekolah yang ada di tiga kecamatan (Tembuku, Bangli, Susut) Sementara untuk kecamatan Kintamani belum menerima manfaat program ini. Realita ini mendapat  perhatian dari Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click

Hut ke-69 Asuransi Astra Rayakan Bersama Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Jakarta - Pada Hari jadi ke-69 Asuransi Astra merayakan bersama yayasan serta sekolah penyandang disabilitas di sekitar kantor pusat dan cabang yang melibatkan karyawan sebagai sukarelawan. Perayaan ini juga bukan hanya tentang merayakan usia, tetapi tentang menegaskan kembali makna dari kehadiran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.