Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Izin, Pembangunan di Lahan Persawahan Dihentikan dan Didenda

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Pembangunan di atas persawahan dihentikan dan dikenai denda.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemilik bangunan lantai dua di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, I Gusti Ketut Agung Kencana duduk di kursi pesakitan dalam kasus pembangunan tidak berizin. Gusti Kencana terbukti bersalah karena telah membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga bangunan dihentikan. 
 
Persidangan ini berawal dari pembangunan gedung dua lantai yang terus berlangsung di tanah sawah basah di Dusun Tegal Besar. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada bulan Juli 2020. Meski begitu pemilik gedung tetap juga melanjutkan pengerjaan tersebut hingga akhirnya dilakukan sidang tipiring, Kamis (3/12).
 
Dari sidang tersebut Gusti Kencana terbukti bersalah membangun tanpa izin sehingga dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Putu Suarta mengungkapkan setelah putusan pengadilan ini pihaknya akan menghentikan  pembangunan dua lantai tersebut. "Sementara dilakukan penghentian pembangunan. Kalau soal itu (pembongkaran bangunan) nanti saja lah," terang Putu Suarta. 
 
Sebelum dibawa ke persidangan sempat ada gontok-gontokan antara pemilik bangunan dan petugas Satpol PP. Pasalnya,  pemilik bangunan berdalih tak mengurus izin karena semua perizinan ada di pusat. Namun setelah menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Kadek Dwi Krisna Ananda, disebutkan seluruh izin harus tetap mengacu pada tata ruang daerah dan memiliki IMB. 
 
Putu Suarta mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati peraturan yang berlaku. "Jangan sampai setelah bangunan tersebut jadi ada penyetopan ada penolakan ijin dari pemerintah daerah," harapnya.
 
 Rencananya bangunan yang baru selesai struktur tersebut akan dibuat menjadi showroom mobil. Pembangunan tanpa izin tersebut dihentikan karena tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak diperuntukan untuk bangunan. Keberadaan bangunan ini juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung. "Tidak mendapatkan IPR sehingga perijinan tidak mengeluarkan IMB," ujar Putu Suarta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Layanan, Gedung Policentral Lima Lantai RSUD Wangaya Dikebut Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan gedung Policentral RSUD Wangaya setinggi lima lantai terus menunjukkan progres positif. Memasuki minggu keempat pengerjaan, proyek senilai Rp 100 miliar ini tercatat telah melampaui target yang ditetapkan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengerjaan tetap berjalan di jalur yang sesuai dengan regulasi tata ruang Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dan Tampil Beda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Monkey dengan penyegaran terbaru melalui kombinasi warna dan desain yang lebih segar. Penyegaran ini semakin memperkuat karakter unik dan desain khasnya sebagai sepeda motor ikonik legendaris, sesuai bagi mereka yang ingin menikmati hidup dengan gaya yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.