Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Izin, Pembangunan di Lahan Persawahan Dihentikan dan Didenda

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Pembangunan di atas persawahan dihentikan dan dikenai denda.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemilik bangunan lantai dua di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, I Gusti Ketut Agung Kencana duduk di kursi pesakitan dalam kasus pembangunan tidak berizin. Gusti Kencana terbukti bersalah karena telah membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga bangunan dihentikan. 
 
Persidangan ini berawal dari pembangunan gedung dua lantai yang terus berlangsung di tanah sawah basah di Dusun Tegal Besar. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada bulan Juli 2020. Meski begitu pemilik gedung tetap juga melanjutkan pengerjaan tersebut hingga akhirnya dilakukan sidang tipiring, Kamis (3/12).
 
Dari sidang tersebut Gusti Kencana terbukti bersalah membangun tanpa izin sehingga dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Putu Suarta mengungkapkan setelah putusan pengadilan ini pihaknya akan menghentikan  pembangunan dua lantai tersebut. "Sementara dilakukan penghentian pembangunan. Kalau soal itu (pembongkaran bangunan) nanti saja lah," terang Putu Suarta. 
 
Sebelum dibawa ke persidangan sempat ada gontok-gontokan antara pemilik bangunan dan petugas Satpol PP. Pasalnya,  pemilik bangunan berdalih tak mengurus izin karena semua perizinan ada di pusat. Namun setelah menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Kadek Dwi Krisna Ananda, disebutkan seluruh izin harus tetap mengacu pada tata ruang daerah dan memiliki IMB. 
 
Putu Suarta mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati peraturan yang berlaku. "Jangan sampai setelah bangunan tersebut jadi ada penyetopan ada penolakan ijin dari pemerintah daerah," harapnya.
 
 Rencananya bangunan yang baru selesai struktur tersebut akan dibuat menjadi showroom mobil. Pembangunan tanpa izin tersebut dihentikan karena tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak diperuntukan untuk bangunan. Keberadaan bangunan ini juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung. "Tidak mendapatkan IPR sehingga perijinan tidak mengeluarkan IMB," ujar Putu Suarta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Harpelnas 2026, Dealer Kecak Motor Pererat Keharmonisan Bersama Konsumen

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda menghadirkan beragam aktivitas apresiasi bagi konsumen setia. Mengusung tema besar “Satu Hati, Menemani Setiap Langkah”, rangkaian kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang berkesan, personal, dan penuh nilai kepedulian sosial hingga akhir September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembahyang Rahina Tumpek Uye di Pura Luhur Batukau, Bupati Sanjaya: Jaga Keharmonisan dengan Alam

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memperingati Rahina Tumpek Uye, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, beserta jajaran memaknai perayaan hari suci yang menjadi momentum untuk mengungkapkan rasa syukur sekaligus menjaga keharmonisan dengan alam dan seluruh makhluk hidup, khususnya satwa, melalui Persembahyangan Bersama di Pura Luhur Batukaru, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akses Terbuka Lebar, Minat Studi ke Luar Negeri Terus Meningkat

balitribune.co.id | Denpasar - Minat pelajar Bali untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri terus menunjukkan peningkatan. Kemudahan akses informasi serta semakin terbukanya pilihan kampus internasional menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya antusiasme tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Gelar Upakara Tumpek Uye, Tegaskan Komitmen Pelestarian Alam dan Satwa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan Upakara Tumpek Uye untuk mengimplementasikan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi demi mewujudkan Bali Era Baru. Ritual sakral tersebut dipusatkan di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.