Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Izin, Pembangunan di Lahan Persawahan Dihentikan dan Didenda

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Pembangunan di atas persawahan dihentikan dan dikenai denda.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemilik bangunan lantai dua di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, I Gusti Ketut Agung Kencana duduk di kursi pesakitan dalam kasus pembangunan tidak berizin. Gusti Kencana terbukti bersalah karena telah membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga bangunan dihentikan. 
 
Persidangan ini berawal dari pembangunan gedung dua lantai yang terus berlangsung di tanah sawah basah di Dusun Tegal Besar. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada bulan Juli 2020. Meski begitu pemilik gedung tetap juga melanjutkan pengerjaan tersebut hingga akhirnya dilakukan sidang tipiring, Kamis (3/12).
 
Dari sidang tersebut Gusti Kencana terbukti bersalah membangun tanpa izin sehingga dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Putu Suarta mengungkapkan setelah putusan pengadilan ini pihaknya akan menghentikan  pembangunan dua lantai tersebut. "Sementara dilakukan penghentian pembangunan. Kalau soal itu (pembongkaran bangunan) nanti saja lah," terang Putu Suarta. 
 
Sebelum dibawa ke persidangan sempat ada gontok-gontokan antara pemilik bangunan dan petugas Satpol PP. Pasalnya,  pemilik bangunan berdalih tak mengurus izin karena semua perizinan ada di pusat. Namun setelah menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Kadek Dwi Krisna Ananda, disebutkan seluruh izin harus tetap mengacu pada tata ruang daerah dan memiliki IMB. 
 
Putu Suarta mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati peraturan yang berlaku. "Jangan sampai setelah bangunan tersebut jadi ada penyetopan ada penolakan ijin dari pemerintah daerah," harapnya.
 
 Rencananya bangunan yang baru selesai struktur tersebut akan dibuat menjadi showroom mobil. Pembangunan tanpa izin tersebut dihentikan karena tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak diperuntukan untuk bangunan. Keberadaan bangunan ini juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung. "Tidak mendapatkan IPR sehingga perijinan tidak mengeluarkan IMB," ujar Putu Suarta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bupati Satria Hadiri Karya Mamungkah Pura Dalem Gelagah Sembir Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri Karya Mamungkah, Melaspas, Mendem Pedagingan, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem lan Prajapati, Banjar Gelagah-Sembir, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Senin (22/9). Turut hadir Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta DPRD Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Lingkungan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Usai rapat kerja di Jayasabha bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (22/9), Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyampaikan sejumlah poin penting terkait komitmen pengelolaan tata ruang dan aset di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Ajak Tim P2DD Perkuat Komitmen Digitalisasi Daerah

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 di Hotel Whydham Tamansari Jivva Resort Bali, Jalan Subak Lepang No. 16 Takmung Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Senin (22/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.