Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Izin, Pembangunan di Lahan Persawahan Dihentikan dan Didenda

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Pembangunan di atas persawahan dihentikan dan dikenai denda.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemilik bangunan lantai dua di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, I Gusti Ketut Agung Kencana duduk di kursi pesakitan dalam kasus pembangunan tidak berizin. Gusti Kencana terbukti bersalah karena telah membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga bangunan dihentikan. 
 
Persidangan ini berawal dari pembangunan gedung dua lantai yang terus berlangsung di tanah sawah basah di Dusun Tegal Besar. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada bulan Juli 2020. Meski begitu pemilik gedung tetap juga melanjutkan pengerjaan tersebut hingga akhirnya dilakukan sidang tipiring, Kamis (3/12).
 
Dari sidang tersebut Gusti Kencana terbukti bersalah membangun tanpa izin sehingga dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Putu Suarta mengungkapkan setelah putusan pengadilan ini pihaknya akan menghentikan  pembangunan dua lantai tersebut. "Sementara dilakukan penghentian pembangunan. Kalau soal itu (pembongkaran bangunan) nanti saja lah," terang Putu Suarta. 
 
Sebelum dibawa ke persidangan sempat ada gontok-gontokan antara pemilik bangunan dan petugas Satpol PP. Pasalnya,  pemilik bangunan berdalih tak mengurus izin karena semua perizinan ada di pusat. Namun setelah menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Kadek Dwi Krisna Ananda, disebutkan seluruh izin harus tetap mengacu pada tata ruang daerah dan memiliki IMB. 
 
Putu Suarta mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati peraturan yang berlaku. "Jangan sampai setelah bangunan tersebut jadi ada penyetopan ada penolakan ijin dari pemerintah daerah," harapnya.
 
 Rencananya bangunan yang baru selesai struktur tersebut akan dibuat menjadi showroom mobil. Pembangunan tanpa izin tersebut dihentikan karena tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak diperuntukan untuk bangunan. Keberadaan bangunan ini juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung. "Tidak mendapatkan IPR sehingga perijinan tidak mengeluarkan IMB," ujar Putu Suarta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Australia Dominasi Kunjungan Wisman ke Bali, India Posisi Kedua

balitribune.co.id I Badung - Wisatawan mancanegara (wisman) yang ke Bali pada tahun 2025 didominasi wisatawan dari Australia yakni sebanyak 1,6 juta kunjungan. Disusul wisman India pada posisi terbanyak kedua berkunjung ke Bali yang tercatat  570 ribu lebih. Di posisi ketiga yakni Tiongkok sebanyak lebih 520 ribu kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Kaling dan Kadus se-Denpasar dikumpulkan, Ada Apa?

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengumpulkan seluruh Kepala Lingkungan (Kaling), Kepala Dusun (Kadus), dan Kelian Adat se-Kota Denpasar di Graha Sewakadharma, Lumintang, Kamis (26/3/2026). Koordinasi ini bertujuan memperkuat persiapan penanganan sampah berbasis sumber menjelang penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Optimis Kunjungan Wisata ke Bali Aman

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memastikan kunjungan wisata ke Bali tetap aman meskipun kondisi global sempat memengaruhi jadwal penerbangan internasional menuju Pulau Dewata. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.