Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Mobil Derek, Parkir Liar di Ubud Masih Marak

mobil derek
PARKIR LIAR - Pelanggaran parkir di Ubud masih marak, mobil derek belum beroperasi.

BALI TRIBUNE - Penerapan aturan larangan parkir di kawasan pariwisata Ubud  awalnya sempat mendapat dukungan berbagai kalangan. Namun sayang beberapa bulan berjalan, pelanggaran masih saja terlihat di sejumlah tempat.  Penertiban yang akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kawasan hingga kini belum berjalan. Akibatnya,  sejumlah badan jalan di wilayah pinggiran, justru dijadikan alternatif tempat parkir.

Atas kondisi ini, anggota DPRD Gianyar asal Padangtegal, Ubud, I Kadek Era Sukadana, menyayangkan kondisi ini. Namuan demikian, pihaknya tidak akan menyerah begitu saja dan akan terus mendorong pemerintah untuk menegakkan Perda larangan parkir di bahu jalan. ”Jika mengandalkan kesadaran akan butuh proses. Karena itu harus didukung dengan sanksi tegas  sesuai Perda,” terangnya.

Karena itu, dirinya berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar segera merealisasikan dan mengoperasikan  mobil derek, supaya aturan tersebut bisa dijalankan secara maksimal. Pihaknya meyakini,  dengan langkah ini pelanggar  akan berhitung dan mewajibkan diri memenuhi aturan

Dia juga menyayangkan  saat ruas jalan di Ubud bebas dari parkir liar, kini timbul masalah baru dengan kecendrung pengemudi melaju dengan cepat. Di sejumlah tempat di Ubud  yang menaati aturan tersebut, kendaraan yang melintas justru  melaju kencang.  Kondisi ini pun dikhawatirkan membahayakan  pejalan kaki, khususnya mereka yang menyeberang jalan.

Sekdis Dishub Gianyar Made Rai Ridartha mengatakan, saat ini mobil derek yang akan dipakai untuk menertibkan parkir liar di Ubud masih dalam proses perakitan. Sebab menurut dia, tidak ada perusahan yang menjual kendaraan ini dalam kondisi sudah jadi. Namun kata dia,  setelah mobil ini siap pakai, tidak semua kendaraan pelanggar akan diderek. Namun hanya pelanggar yang menghalangi kendaraan lain lewat saja yang akan ditindak menggunakan mobil derek. 

Terkait kendaraan pelanggar yang tidak menghalangi lalu lintas, kata dia, itu hanya akan dikenakan sanksi berupa, pengempesan ban, penggembokan roda, serta ditilang oleh polisi. “Mobil derek masih proses perakitan.  Terget kami, Juni sudah jadi. Namun, tidak semua pelanggar  akan diderek, kecuali  mengakibatkan kemacetan,” tandasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Garam Tradisional Bali Terganjal SNI, Koster Sentil BPOM

balitribune.co.id I Mangupura -  Gubernur Bali, Wayan Koster, mempromosikan potensi besar garam tradisional lokal Bali di hadapan akademisi dari 67 universitas se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI).  Forum tersebut berlangsung di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana (Unud), Bukit Jimbaran, Badung, Selasa (19/5).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Pimpin HLM Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba memimpin rapat High Level Meeting (HLM) terkait upaya mewujudkan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi menjelang hari besar keagamaan Idul Adha, hari raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Denpasar Kawal Program Wajib Belajar 13 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, membuka resmi Kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kantor Camat Denpasar Selatan, Selasa (19/5/2026). Langkah ini merupakan komitmen daerah untuk menjamin akses pendidikan anak usia dini lewat Program 1 Tahun Prasekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.