Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Mobil Derek, Parkir Liar di Ubud Masih Marak

mobil derek
PARKIR LIAR - Pelanggaran parkir di Ubud masih marak, mobil derek belum beroperasi.

BALI TRIBUNE - Penerapan aturan larangan parkir di kawasan pariwisata Ubud  awalnya sempat mendapat dukungan berbagai kalangan. Namun sayang beberapa bulan berjalan, pelanggaran masih saja terlihat di sejumlah tempat.  Penertiban yang akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kawasan hingga kini belum berjalan. Akibatnya,  sejumlah badan jalan di wilayah pinggiran, justru dijadikan alternatif tempat parkir.

Atas kondisi ini, anggota DPRD Gianyar asal Padangtegal, Ubud, I Kadek Era Sukadana, menyayangkan kondisi ini. Namuan demikian, pihaknya tidak akan menyerah begitu saja dan akan terus mendorong pemerintah untuk menegakkan Perda larangan parkir di bahu jalan. ”Jika mengandalkan kesadaran akan butuh proses. Karena itu harus didukung dengan sanksi tegas  sesuai Perda,” terangnya.

Karena itu, dirinya berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar segera merealisasikan dan mengoperasikan  mobil derek, supaya aturan tersebut bisa dijalankan secara maksimal. Pihaknya meyakini,  dengan langkah ini pelanggar  akan berhitung dan mewajibkan diri memenuhi aturan

Dia juga menyayangkan  saat ruas jalan di Ubud bebas dari parkir liar, kini timbul masalah baru dengan kecendrung pengemudi melaju dengan cepat. Di sejumlah tempat di Ubud  yang menaati aturan tersebut, kendaraan yang melintas justru  melaju kencang.  Kondisi ini pun dikhawatirkan membahayakan  pejalan kaki, khususnya mereka yang menyeberang jalan.

Sekdis Dishub Gianyar Made Rai Ridartha mengatakan, saat ini mobil derek yang akan dipakai untuk menertibkan parkir liar di Ubud masih dalam proses perakitan. Sebab menurut dia, tidak ada perusahan yang menjual kendaraan ini dalam kondisi sudah jadi. Namun kata dia,  setelah mobil ini siap pakai, tidak semua kendaraan pelanggar akan diderek. Namun hanya pelanggar yang menghalangi kendaraan lain lewat saja yang akan ditindak menggunakan mobil derek. 

Terkait kendaraan pelanggar yang tidak menghalangi lalu lintas, kata dia, itu hanya akan dikenakan sanksi berupa, pengempesan ban, penggembokan roda, serta ditilang oleh polisi. “Mobil derek masih proses perakitan.  Terget kami, Juni sudah jadi. Namun, tidak semua pelanggar  akan diderek, kecuali  mengakibatkan kemacetan,” tandasnya.

wartawan
Redaksi
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.