Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanpa Sendratari Kolosal, Pawai HUT Kota Dikemas Lebih Meriah

Bali Tribune/ DITIADAKAN - Sendratari Kolosal yang menjadi magnet Hut Kota Gianyar, tahun ini ditiadakan.
balitribune.co.id | Gianyar - Sendratari kolosal  yang saban tahun menjadi magnet HUT Kota Gianyar, untuk tahun ini ditiadakan. Pun demikian, HUT Kota Gianyar yang  sebelumnya menjadi medium ajang pentas kesenian dan budaya nusantara, juga tidak nampak lagi. Sebagai gantinya. Pawai budaya  yang kini ditampilan di bagian penhujuang kegiatan, dipastikan akan lebih berkesan.
 
Kabid Kesenian Disbud Gianyar, Anak Agung Gede Agung, Senin (29/4), mengungkapkan pawai budaya serangkaian HUT Kota Gianyar ke-248 dipastikan lebih meriah dari tahun-tahun sebelumnya. Sedikitnya,  3.500 seniman dari tujuh kecamatan di Gianyar plus SMKN 3 Sukawati akan dilibatkan untuk menghibur masyarakat Gianyar pada Hari  Rabu 1 Mei besok. Pawai ini mengambil start dari selatan Balai Budaya dan pentas di open stage selama lima menit, lalu melanjutkan pawai hingga ke GOR Kebo Iwa, Gianyar. “Seniman yang tampil sedikitnya 3.500, setia tim kesenian dengan jumlah seniman berbeda-beda, dan paling sedikit satu tim menampilkan 400 seniman,” ungkapnya.
 
Disebutkan,  mengawali pawai, tampil SMKN 3 Sukawati dengan Adi Merdangga dan pementasan lainnya, lalu diikuti Kecamatan Gianyar, Tegalalang, Payangan, Blahbatuh, Ubud, Sukawati dan terakhir Kecamatan Tampaksiring. “Kecamatan Tampaksiring yang tampil paling terakhir, sekaligus sebagai uji coba persiapan untuk tampil di pawai PKB nanti. Tim dari Tampaksiring ini dengan jumlah seniman 700 orang dan menampilkan kreasi terbaiknya untuk pawai PKB,” terangnya.
 
Pada pelaksanaannya, masyarakat juga diimbau agara tidak terkonsentrasi menonton di areal open stage, mengingat hamper sepanjang 1 km pawai dari Balai Budaya sampai di GOR Kebo Iwa akan menampilkan kreasi.  Sementara Untuk persiapannya, masing-masing tim kesenian sudah melakukan gladi bersih di open stage, bahkan ada yang latihannya sampai dini hari, sekitar pukul 05.00 Wita. “Ini membuktikan keseriusan tim kesenian, agar bisa tampil maksimal saat pawai,” bocornya.
 
Yang menarik dari pawai ini, setiap tim kesenian masing-masing kecamatan tidak diperbolehkan menampilkan hiasan dari plastic ataupun Styrofoam.  Karena Surat Edaran Bupati   tentang larangan pemakaian bahan non organic sudah disebar. Sedangkan penggunaan mobil hias diperbolehkan untuk mengangkut property gamelan, namun tetap tanpa hiasan berbahan non organic. Sedangkan tema pawai adalah “Satya Pramana Winangun Loka Budaya” yang artinya kekuatan jiwa membangkitkan budaya local menghadapi arus budaya. “Tema tersebut sangat  relevan dan termasuk salah satunya usaha penyelamatan lingkungan dengan cara meminimalisir penggunaan atau property yang berbahan tidak ramah lingkungan,” tambahnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.