Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tapera Memupuk Budaya Gotong-Royong

Bali Tribune / Lucky Akbar - Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

balitribune.co.id | Di Indonesia, masalah perumahan merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi masyarakat. Banyak warga negara yang masih kesulitan untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Di sinilah awal mula pendidikan karakter untuk menciptakan generasi yang akan melanjutkan perjuangan memajukan Indonesia dimulai.

Oleh karena itulah, negara juga harus turut serta dalam menyediakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh rumah melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk mewujudkan itu semua perlu adanya dukungan dari berbagai pihak. Terutama pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan sistem pembiayaan yang berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.

Atas dasar itulah, pemerintah meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai upaya memfasilitasi masyarakat dalam memiliki rumah dengan lebih mudah melalui system tabungan.

Tapera dibentuk pada tiga landasan yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dijelaskan bahwa pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria: lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar Simpanan dan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Jika melihat dalam salah satu asas yang ada dalam Tapera yaitu asas kemanfaatan. Artinya bahwa pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para peserta untuk pembiayaan perumahan.

Konsep gotong-royong

Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan dapat menjadi solusi, tidak hanya dalam hal penyediaan rumah, tetapi juga dalam membangun kembali budaya gotong royong yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia.

Dengan pemupukan dana ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan yang terjangkau. Selain aspek ekonomi, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat gotong royong di masyarakat.

Salah satu manfaat dari dana Tapera adalah peserta berhak mendapatkan manfaat berupa pinjaman atau bantuan perumahan yang bisa digunakan untuk membeli dari dana yang dihimpun secara gotong-royong.

Namun demikian Pemerintah memastikan tabungan yang terkumpul juga dapat diambil kembali ketika peserta mencapai usia pensiun atau kondisi tertentu yang diatur oleh BP Tapera.

Implikasi dari pemupukan dana Tapera

Pemupukan dana Tapera merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memiliki rumah yang layak. Program ini hadir sebagai solusi untuk menangani masalah kekurangan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Beberapa peran utama Dana Tapera dalam pembangunan perumahan adalah akses ke pembiayaan perumahan yang lebih baik bagi masyarakat. Hal ini memungkinkan lebih banyak orang untuk memiliki rumah. Menurut Dr. Ahmad Zaki dari Universitas Gadjah Mada, Dana Tapera tidak hanya memberikan kebebasan finansial, tetapi juga menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab di kalangan masyarakat.

Program Tapera dapat mendorong masyarakat untuk berkolaborasi dalam pembangunan rumah. Misalnya, dengan adanya program penyuluhan tentang cara membangun rumah secara kolektif menggunakan sumber daya yang tersedia. Penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa proyek perumahan yang melibatkan masyarakat cenderung lebih berhasil dibandingkan proyek yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah.

Melalui kegiatan gotong royong, masyarakat dapat membangun hubungan sosial yang lebih baik. Kehadiran Dana Tapera bisa menjadi pemicu untuk mengadakan pertemuan rutin dan kegiatan sosial lainnya yang memperkuat ikatan antarwarga.

Keterlibatan masyarakat dalam program pemupukan Dana Tapera juga mendorong inovasi dan kreativitas. Warga dapat berpikir out-of-the-box untuk memanfaatkan sumber daya lokal dalam pembangunan rumah.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan konsep gotong royong dalam program perumahan mengalami peningkatan signifikan dalam kepemilikan rumah. Di samping itu, partisipasi masyarakat dalam program Tapera terbukti meningkatkan kualitas pembangunan rumah dan kepuasan masyarakat terhadap lingkungan tempat tinggal.

Sebagai kesimpulan, pemupukan Dana Tapera memiliki implikasi yang signifikan dalam membangun budaya gotong royong dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat Indonesia. Dengan meningkatkan akses terhadap pembiayaan, mendorong kerja sama, memperkuat jaringan sosial, dan menciptakan inovasi, Dana Tapera dapat berperan sebagai alat yang efektif dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi semua.

Upaya ini harus didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian, semangat gotong royong akan semakin kuat dan menjadi dasar bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera.

wartawan
Lucky Akbar
Category

Pekerja Bongkar Persoalan di Balik Mekanisme Pengupahan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 tidak berhenti pada soal besaran kenaikan upah. Di balik proses penetapan upah, serikat pekerja menyoroti persoalan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan hingga minimnya dukungan anggaran untuk sektor ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut terungkap dalam audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Kreneng Akan Dibangun Ulang, Pemkot Denpasar Bidik Anggaran Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan revitalisasi total Pasar Kreneng di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara. Pasar yang telah berusia lebih dari 30 tahun itu direncanakan dibongkar dan dibangun kembali dengan konsep baru yang menggabungkan area perdagangan, basement mezzanine, serta penataan lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Maling Water Meter Ditangkap Warga di Dalung 

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung terungkap setelah seorang pria berinisial AR diamankan warga di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku tertangkap saat sedang beraksi mengambil water meter yang terpasang di pinggir jalan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan Pasar Direvitalisasi Mulai 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung menyiapkan revitalisasi terhadap sembilan pasar yang dikelolanya, termasuk pasar hewan. 

Revitalisasi akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2030, dengan masterplan menjadi acuan untuk menentukan prioritas, konsep penataan, hingga kebutuhan anggaran masing-masing pasar.

Baca Selengkapnya icon click

Etika Salah Satu Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan dan Spa Therapist

balitribune.co.id | Mangupura - Calon tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) Bali yang saat ini sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga kursus dan pelatihan kerja dituntut untuk memiliki kompetensi guna memenuhi syarat dalam persaingan global saat ini. Peserta didik yang sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga pelatihan kerja akan mengikuti uji kompetensi sebagai bekal ketika lulus untuk memasuki dunia kerja di industri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.