Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tarif Denda PDAM Gianyar Sangat Memberatkan Konsumen

PDAM
DIKELUHKAN - Kenaikan tarif denda PDAM dikeluhkan di tengah pelayanan yang tidak maksimal.

BALI TRIBUNE - Belum usai dibayangi pelayanan yang tersendat-sendat, pelanggan PDAM  Gianyar kini dihadapkan dengan kenaikan tarif denda pembayaran rekening air  mulai bulan Mei 2018. Kenaikan yang melangit ini dinilai sangat memberatkan konsumen dan tanpa memperhatikan kenyamanan konsumen.

Keluhan ini tidak hanya dari konseumen, namuan juga dari kelangan lembaga swadaya masyarakat. Sebagimana halnya sorotan Ketua Forum Peduli Blahbatuh (FPB) Made Sudiangga, Kamis (26/4), yang menilai sanksi denda yang naik hingga 6 kali lipat, sangat memberatkan. Terlebih sanksi itu atas keterlambatan membayar tagihan rekening PDAM. “Kondisi ini tidak sebanding dengan pelayanan PDAM yang tidak maksimal.  Terlebih hingga kini  PDAM belum menerapkan ganti rugi untuk konsumen atas pelayanannya," sorotnya.

Karena  itu, pihaknya mengharapkan agar manajemen PDAM untuk fokus terhadap pelayanan, terutama penyediaan air bersih agar tetap lancar ke konsumen.  Sebagai perusahaan daerah yang juga berorientasi sosial dan tak hanya mengejar profit, semestinya manajemen PDAM Gianyar tak seenaknya memberlakukan kebijakan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat selaku konsumen. “Lain halnya jika pelayanan PDAM yang menyamankan konsumen, denda tentunya tidak akan menjadi sorotan, “harapnya. 

Secara terpisah, Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana menjelaskan, sanksi keterlambatan pembayaran rekening air ini hanya untuk konsumen yang masih ada tunggakan. Sebab tunggakan rekening pelanggan ini sangat mempengaruhi cash flow PDAM. “Pelanggan yang membayar tepat waktu, maka akan melancarkan operasional PDAM yakni biaya produksi, pemeliharaan dan yang lainnya,” jelasnya. 

Menganai penilai sanksi yang tak sebanding dengan pelayanan, Sastra Kencana mengatakan jika hal itu tak berdampak merugikan bagi  konsumen yang bayar tepat waktu. Tetapi jika konsumsi air pelanggan dengan harga dasar lebih tinggi dari harga pokok produksi dibenarkannya. Namuan kenyataannya, ternag Sastra, saat ini harga dasar air masih jauh lebih rendah dari harga produksi," jelasnya. 

Tegasnya, PDAM tidak mau pelanggan membayar lebih dari yang tertera di rekening tagihan bulanan. Tetapi rata-rata tiap bulan ada 13% dari pendapatan yang harus diterima PDAM menjadi tunggakan lebih 2 bulan rekening.

Sebelumnya PDAM mengeluarkan surat edaran Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018. Dalam SE ini, bila terjadi keterlambatan pembayaran maka pelanggan PDAM yang saat ini berjumlah 57.497 itu akan langsung dikenai denda.

wartawan
Redaksi
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.