Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata Pesisir Pantai, Denpasar Rangkul Yunani

Perairan
Bali Tribune / PERAIRAN - Salah satu kawasan perairan lokasi parkir Jukung nelayan di Benoa.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi menjajaki kerja sama maritim dengan Kota Piraeus, Yunani, pada Selasa (20/10/2026) untuk menata kawasan pesisir pantai yang selama ini terkesan kumuh dan dipenuhi parkir jukung nelayan. 

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya menyulap wajah pantai Denpasar menjadi kawasan pelabuhan maritim yang apik dan bernilai ekonomi tinggi.

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kawasan maritim. Penjajakan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak Yunani, Selasa (20/10/2026).

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan Piraeus dipilih karena memiliki karakteristik yang dinilai relevan dengan Denpasar. Kedua kota memiliki kawasan pesisir dan pelabuhan yang berperan penting dalam mendukung aktivitas maritim serta perekonomian daerah.

Menurut Arya Wibawa, pengalaman Piraeus dalam mengelola pelabuhan dan aktivitas kapal pesiar dapat menjadi referensi bagi Denpasar, khususnya dalam mempersiapkan pengembangan Pelabuhan Benoa sebagai marina hub pada masa mendatang.

“Kota ini memiliki pantai dan pelabuhan yang cukup baik di dunia. Kondisi tersebut memiliki kesamaan dengan Kota Denpasar yang juga memiliki kawasan pesisir, serta rencana pengembangan Pelabuhan Benoa atau Pelindo sebagai marina hub oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Arya Wibawa menjelaskan, salah satu aspek yang menarik untuk dipelajari dari Piraeus adalah kapasitas pelabuhannya dalam melayani kapal pesiar berukuran besar. Berdasarkan informasi yang diterima Pemkot Denpasar, pelabuhan tersebut mampu menampung sekitar 20 hingga 30 kapal pesiar berukuran besar dalam satu waktu.

Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Denpasar dalam merancang pengelolaan pelabuhan yang terintegrasi dengan pengembangan pariwisata dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia juga menegaskan, kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi berlanjut melalui pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam pengelolaan kawasan pelabuhan.

Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah optimalisasi manfaat ekonomi dari kunjungan kapal pesiar, terutama bagi pelaku usaha lokal di sekitar pelabuhan. Sektor kuliner, restoran, dan usaha pendukung pariwisata dinilai memiliki peluang untuk berkembang seiring meningkatnya aktivitas maritim dan arus kunjungan wisatawan.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi dari Wali Kota Piraeus yang pernah berkunjung ke Denpasar, aktivitas kapal pesiar berukuran besar memberikan dampak positif terhadap perkembangan usaha di sekitar pelabuhan.

“Berdasarkan informasi dari Wali Kota Piraeus yang pernah berkunjung ke sini, kehadiran kapal-kapal pesiar besar dalam satu hari dapat membawa dampak positif bagi lingkungan ekonomi di sekitarnya. Restoran yang berada di kawasan pelabuhan juga berkembang cukup besar,” kata Arya Wibawa.

Pengalaman Piraeus tersebut dinilai dapat menjadi acuan bagi Denpasar dalam mengantisipasi peluang ekonomi yang muncul apabila pengembangan Pelabuhan Benoa sebagai marina hub terealisasi.

Melalui peningkatan konektivitas maritim, Pemkot Denpasar berharap pengembangan pelabuhan dapat memberikan efek berganda terhadap sektor pariwisata, usaha kuliner, dan perekonomian masyarakat. Meski demikian, Ia mengingatkan bahwa potensi tersebut perlu didukung perencanaan yang matang dan tata kelola yang tepat.

Dengan demikian, pengembangan kawasan pelabuhan tidak hanya berorientasi pada peningkatan aktivitas maritim, tetapi juga mampu terhubung dengan kegiatan ekonomi perkotaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Denpasar. 

wartawan
JRO
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.