Tata -Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Wana Kerthi | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 18 Januari 2025
Diposting : 10 January 2022 00:43
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune/ Gubernur Bali, I Wayan Koster

balitribune.co.id | Gianyar - Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Wana Kerthi secara Niskala dilakukan dengan Upacara dan Upakara Wana Kerthi pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye. Pemerintah daerah dan Majelis Desa Adat melaksanakan Upacara dan Upakara Wana Kerthi secara serentak di seluruh Bali mulai pukul 08.00 Wita selesai di Pura Watukaru, Pura Alas Angker, Pura Alas Harum, dan Pura terkait.

Sedangkan lembaga vertikal serta desa dan kelurahan melakukan Upacara dan Upakara di tempat suci instansi masing-masing, untuk desa adat berlangsung di Kahyangan Desa atau tempat suci lainnya, kalangan keluarga berlangsung di Pura Alas Angker (bagi yang tinggal berbatasan dengan hutan), Tegal, kebun, taman, kandang/tempat hewan peliharaan.

Selanjutnya untuk lembaga pendidikan melakukan Upacara dan Upakara Wana Kerthi di tempat suci lembaga pendidikan masing-masing, organisasi kemasyarakatan dan swasta di tempat suci, kawasan hutan dan/atau instansi/organisasi masing-masing. Kemudian untuk masyarakat dilakukan di Pura Alas Angker (bagi yang tinggal berbatasan dengan hutan), Tegal, kebun, taman, kandang/tempat hewan peliharaan, sedangkan yang lain menyesuaikan.

Hal ini sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022.

Selanjutnya adalah, pelaksanaan Wana Kerthi secara Sakala, dimana dalam hal ini pemerintah daerah menyusun, menetapkan, dan melaksanakan regulasi/kebijakan program penghijauan dan penanaman tanaman lokal Bali. Melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan regulasi/kebijakan, program pemuliaan dan pelindungan tumbuh-tumbuhan/tanaman.

Pemerintah daerah pun diminta menyusun dan melaksanakan program/kegiatan tentang menanam pohon tertentu pada Telajakan, Bengang, pekarangan rumah, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan, dan menanam pohon pengganti setiap kali melakukan penebangan pohon.

Pemerintah daerah, melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Selain itu membangun dan menata taman kota yang bersih, hijau, dan indah. Memfasilitasi pelindungan satwa endemik Bali.

Kemudian untuk Majelis Desa Adat diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh desa adat terkait tentang pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa endemik Bali. Lembaga vertikal berkewajiban menyebarluaskan, menyosialisasikan, kerja sosial, dan gotong royong penghijauan, pelindungan hutan, satwa, dan meanekaragaman hayati.

Selanjutnya untuk tingkat desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Wana Kerthi secara Sakala, diminta menggerakkan masyarakat melakukan penghijauan pada Telajakan, Bengang, pekarangan rumah, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan, serta melindungi satwa langka.

Desa adat membangun dan/atau memelihara Palinggih/Pura/tempat suci yang ada dalam kawasan hutan, menyusun dan menetapkan Awig-Awig/Pararem tentang pelindungan hutan dan satwa, serta larangan menebang pohon sembarangan. Selain itu menggerakkan Krama/warga melakukan penghijauan, menanam pohon/tumbuhan tertentu pada Telajakan, Bengang, pekarangan rumah, area wantilan/balai banjar, tempat suci, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan dan pelindungan satwa.

Sedangkan dari kalangan keluarga diminta berperan aktif dalam program penghijauan, menjaga kelestarian hutan (yang ada di pinggiran hutan), menanam pepohonan langka dan Bebantenan di pekarangan rumah serta merawat hewan peliharaan dan melindungi satwa langka.

Lembaga pendidikan pun diminta perannya dalam menyebarluaskan pentingnya melakukan pelindungan dan pelestarian hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa. Sedangkan pihak perguruan tinggi diminta melakukan penelitian tentang pelindungan hutan, tumbuh- tumbuhan, dan satwa. Selain itu berpartisipasi melaksanakan gerakan bakti lingkungan menanam pohon dan melepas aneka satwa.

Kemudian untuk organisasi kemasyarakatan dan swasta berperan menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang disuratkan dalam lontar dan/atau kitab-kitab suci tentang pelindungan hutan dan satwa dalam berbagai media informasi dan komunikasi, memfasilitasi kegiatan pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang dalam program pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa.

Masyarakat pun wajib berpartisipasi aktif dalam membangun dan/atau memelihara tempat suci yang terkait dengan pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa.

Berpartisipasi aktif dalam kegiatan penghijauan pada Telajakan, Bengang, dan pekarangan rumah yang bermanfaat untuk kehidupan, serta melindungi satwa langka.