Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tegas, Golkar Badung Tolak Penggabungan Dapil Abiansemal-Petang

Bali Tribune / GOLKAR - Ketua Golkar Badung Wayan Suyasa saat memimpin rapat dengan jajaran pengurus Golkar Kabupaten dan Kecamatan se-Badung di ruang Wakil Ketua I DPRD Badung, Rabu (30/11).
balitribune.co.id | MangupuraPartai Golkar Kabupaten Badung secara tegas menolak usulan penggabungan Daerah Pemilihan (Dapil) Abiansemal dan Petang dalam Pemilu 2024. Partai berlambang Pohon Beringin ini beralasan kedua wilayah kecamatan di Utara Kabupaten Badung itu perlu perwakilan yang pasti di parlemen Badung. Dimana sesuai jumlah penduduk Kecamatan Petang berhak atas 3 kursi Dewan dan Abiansemal 10 kursi dari sebelumnya 9 kursi.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Suyasa seusai menggelar rapat mendadak dengan jajaran pengurus DPD dan PK Golkar se Badung di ruang Wakil Ketua I DPRD Badung, Rabu (30/11).

"Kami rapat mendesak dengan jajaran pengurus Partai Golkar Kabupaten dan Kecamatan, intinya kami Partai Golkar menolak usulan penggabungan Dapil Abiansemal dan Petang yang muncul saat sosialisasi dengan KPU tanggal 24 Nopember lalu," tegas Suyasa.

Politisi asal Desa Penarungan ini menyatakan KPU Badung sebelumnya mensosialisasikan usulan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Badung. Pada sosialisasi tersebut ada dua usulan, salah satunya Daerah Pemilihan (Dapil) Petang digabung menjadi satu dengan Abiansemal sehingga Badung hanya ada 5 dapil dari 45 kursi. "Kami tetap ingin 6 Dapil," katanya.

Dijelaskan juga bahwa secara filosofi  mereka sendiri yang mengusulkan pemisahan dapil antara Petang dan Abiansemal  yang selama ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh KPU. Bahkan masyarakat telah menerima dan kenyataan sudah berjalan dengan baik. “Apa yang  sudah berlangsung dengan baik selama ini kita pertahankan. Pada intinya Partai Golkar berkumpul di sini untuk menolak itu,”  ucapnya.

Sikap penolakan usulan penggabungan dapil juga dibuat secara tertulis yang nantinya diserahkan langsung ke KPU Badung untuk menguatkan penolakan mereka. Bahkan dari  partai politik lainnya di Badung dan juga masyarakat Badung juga menolak. “Hal yang sudah bagus terlaksana dan disepakati oleh Partai Politik (Parpol)  yakni  6 kecamatan  dengan 6 dapil di Badung harus dipertahankan,” tegasnya lagi.

Selain Golkar imbuh Suyasa sejumlah parpol yang tidak lolos ke Dewan Badung juga minta agar jumlah Dapil tidak berubah. “Misalnya, ada pemekaran wilayah karena penuh itu sah. Tapi ini lucu, orang banyak justru mau digabungkan.  Seluruh partai  yang ada di Badung menolak semuanya,” katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta mengakui bahwa sosialisasi usulan penggabungan dapil tersebut. Pada saat sesi tanya jawab dan tanggapan, semua pihak yang memberikan tanggapan, semua menyatakan agar tetap 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan di Badung, dimana Abiansemal dan Petang tetap dipisah. Namun ia meminta untuk membuat tanggapan dan masukan secara tertulis sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi mulai tanggal 23 November -6 Desember 2022 sesuai tahapan yang ada.  Kemudian akan dilakukan tahapan  uji publik  yang melibatkan 7 unsur yaitu  Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan lainnya mula tanggal 7 Desember -16 Desember 2022. 

“Pelaksanaan Uji publik ini guna  memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang diusulkan khususnya menguatkan rancangan 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada berdasarkan harapan dari Peserta Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi yang menghendaki agar di Kabupaten Badung jumlah Dapil tetap 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada,” bebernya.

Lebih lanjut, usulan rancangan Dapil oleh KPU Kabupaten Badung akan direkap oleh KPU Provinsi Bali untuk nanti dipresentasikan ke KPU RI. “Untuk selanjutnya penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU RI pada tanggal 1 Januari - 9 Februari 2023, untuk Dapil Badung,” terangnya.

Selain itu jumlah kursi DPRD Badung juga telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Ri Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017. Untuk dapil DPRD Kabupaten, bisa diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Yakni wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi. Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.

wartawan
ANA
Category

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026 Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.