Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tegas, Golkar Badung Tolak Penggabungan Dapil Abiansemal-Petang

Bali Tribune / GOLKAR - Ketua Golkar Badung Wayan Suyasa saat memimpin rapat dengan jajaran pengurus Golkar Kabupaten dan Kecamatan se-Badung di ruang Wakil Ketua I DPRD Badung, Rabu (30/11).
balitribune.co.id | MangupuraPartai Golkar Kabupaten Badung secara tegas menolak usulan penggabungan Daerah Pemilihan (Dapil) Abiansemal dan Petang dalam Pemilu 2024. Partai berlambang Pohon Beringin ini beralasan kedua wilayah kecamatan di Utara Kabupaten Badung itu perlu perwakilan yang pasti di parlemen Badung. Dimana sesuai jumlah penduduk Kecamatan Petang berhak atas 3 kursi Dewan dan Abiansemal 10 kursi dari sebelumnya 9 kursi.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Suyasa seusai menggelar rapat mendadak dengan jajaran pengurus DPD dan PK Golkar se Badung di ruang Wakil Ketua I DPRD Badung, Rabu (30/11).

"Kami rapat mendesak dengan jajaran pengurus Partai Golkar Kabupaten dan Kecamatan, intinya kami Partai Golkar menolak usulan penggabungan Dapil Abiansemal dan Petang yang muncul saat sosialisasi dengan KPU tanggal 24 Nopember lalu," tegas Suyasa.

Politisi asal Desa Penarungan ini menyatakan KPU Badung sebelumnya mensosialisasikan usulan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Badung. Pada sosialisasi tersebut ada dua usulan, salah satunya Daerah Pemilihan (Dapil) Petang digabung menjadi satu dengan Abiansemal sehingga Badung hanya ada 5 dapil dari 45 kursi. "Kami tetap ingin 6 Dapil," katanya.

Dijelaskan juga bahwa secara filosofi  mereka sendiri yang mengusulkan pemisahan dapil antara Petang dan Abiansemal  yang selama ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh KPU. Bahkan masyarakat telah menerima dan kenyataan sudah berjalan dengan baik. “Apa yang  sudah berlangsung dengan baik selama ini kita pertahankan. Pada intinya Partai Golkar berkumpul di sini untuk menolak itu,”  ucapnya.

Sikap penolakan usulan penggabungan dapil juga dibuat secara tertulis yang nantinya diserahkan langsung ke KPU Badung untuk menguatkan penolakan mereka. Bahkan dari  partai politik lainnya di Badung dan juga masyarakat Badung juga menolak. “Hal yang sudah bagus terlaksana dan disepakati oleh Partai Politik (Parpol)  yakni  6 kecamatan  dengan 6 dapil di Badung harus dipertahankan,” tegasnya lagi.

Selain Golkar imbuh Suyasa sejumlah parpol yang tidak lolos ke Dewan Badung juga minta agar jumlah Dapil tidak berubah. “Misalnya, ada pemekaran wilayah karena penuh itu sah. Tapi ini lucu, orang banyak justru mau digabungkan.  Seluruh partai  yang ada di Badung menolak semuanya,” katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta mengakui bahwa sosialisasi usulan penggabungan dapil tersebut. Pada saat sesi tanya jawab dan tanggapan, semua pihak yang memberikan tanggapan, semua menyatakan agar tetap 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan di Badung, dimana Abiansemal dan Petang tetap dipisah. Namun ia meminta untuk membuat tanggapan dan masukan secara tertulis sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi mulai tanggal 23 November -6 Desember 2022 sesuai tahapan yang ada.  Kemudian akan dilakukan tahapan  uji publik  yang melibatkan 7 unsur yaitu  Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan lainnya mula tanggal 7 Desember -16 Desember 2022. 

“Pelaksanaan Uji publik ini guna  memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang diusulkan khususnya menguatkan rancangan 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada berdasarkan harapan dari Peserta Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi yang menghendaki agar di Kabupaten Badung jumlah Dapil tetap 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada,” bebernya.

Lebih lanjut, usulan rancangan Dapil oleh KPU Kabupaten Badung akan direkap oleh KPU Provinsi Bali untuk nanti dipresentasikan ke KPU RI. “Untuk selanjutnya penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU RI pada tanggal 1 Januari - 9 Februari 2023, untuk Dapil Badung,” terangnya.

Selain itu jumlah kursi DPRD Badung juga telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Ri Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017. Untuk dapil DPRD Kabupaten, bisa diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Yakni wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi. Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.

wartawan
ANA
Category

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Bahaya di Jalan Raya Sejak Usia Remaja

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi generasi muda melalui kegiatan Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Gianyar. Sebanyak 70 siswa antusias mengikuti kegiatan yang dikemas dengan suasana fun learning bertema “Antisipasi Bahaya di Jalan Raya”pada jumat (24/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.