Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Hadirkan Paket Kuota Belajar 10GB senilai Rp 10 untuk Kenyamanan Akses Platform Aplikasi Belajar Daring dan Konferensi Video

Bali Tribune / BELAJAR - Paket Kuota Belajar sudah dapat dinikmati pengguna layanan prabayar Telkomsel mulai tanggal 21 Agustus sd 31 Desember 2020 dengan mengakses melalui aplikasi MyTelkomsel atau UMB *363*844#.

balitribune.co.id | Jakarta – Melanjutkan komitmen dalam mendukung proses pembelajaran jarak jauh di masa yang penuh tantangan ini, Telkomsel kembali menghadirkan inovasi produk untuk mendukung hal tersebut, dengan meluncurkan paket Kuota Belajar. Paket dengan kuota data 10GB senilai Rp 10 tersebut memberikan keunggulan dari gabungan paket kuota data Ilmupedia dan Conference yang dapat digunakan untuk mengakses sejumlah aplikasi atau situs belajar daring dan layanan konferensi video dalam proses belajar mengajar pelajar dan pengajar. Paket Kuota Belajar ini sudah dapat dinikmati pelanggan mulai tanggal 21 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020.

Vice President Prepaid Consumer Telkomsel Adhi Putranto, mengatakan “Sejak awal penyesuaian masa pandemi COVID-19, Telkomsel telah berupaya untuk terus bergerak maju berinovasi menghadirkan ragam inisiatif produk dan layanan yang dapat mendukung adaptasi kebiasaan baru di berbagai aktivitas masyarakat, terutama dalam memberikan kenyamanan para pelajar dan pengajar menjalankan proses pembelajaran jarak jauh. Sukses dengan paket kuota data Ilmupedia dan Conference yang sebelumnya telah diluncurkan, kini Telkomsel kembali memperluas cakupan keunggulan paket dengan menggabungkan  kemanfaatan kedua paket tersebut, melalui kehadiran paket Kuota Belajar.”

Paket Kuota Belajar dapat diakses khusus oleh pengguna layanan prabayar Telkomsel melalui aplikasi MyTelkomsel atau UMB *363*844#. Dengan mengaktifkan paket Kuota Belajar, pelanggan Telkomsel dapat menikmati kemudahan akses ke sejumlah platform aplikasi belajar daring dan konferensi video yang ada di paket llmupedia dan Conference, seperti Rumah Belajar, Zenius, Quipper, Udemy, Duolingo, Sekolah.mu, Cakap, Bahaso, Cambridge, AyoBlajar, Zoom, CloudX, UMeetMe, Microsoft Teams, Cisco Webex, Google Meet, Google Classroom, dan ratusan situs belajar daring yang dikelola kampus dan sekolah hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Paket Kuota Belajar 10GB ini sendiri dapat dinikmati pelanggan selama 30 hari sejak tanggal pengaktifan.

Adhi lebih lanjut menambahkan, Telkomsel berharap paket Kuota Belajar dapat memperluas manfaat dari paket Ilmupedia dan Conference dengan menyediakan akses ke lebih banyak mitra penyedia platform yang telah berkolaborasi, baik itu platform edutech, institusi perguruan tinggi, dan pemerintah, sehingga dapat mendukung kenyamanan aktivitas proses pembelajaran jarak jauh secara daring dengan semangat #DiRumahTerusBelajar. Informasi lebih lanjut serta syarat dan ketentuan untuk dapat menikmati paket Kuota Belajar ini dapat diakses di https://www.telkomsel.com/kuotabelajar.

“Kami senantiasa berharap, setiap inisiatif dan upaya yang telah dan akan dihadirkan Telkomsel dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai fase kehidupan.  Sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, Telkomsel terus bergerak maju menghasilkan upaya kolaboratif baru lainnya dan memperkuat sikap gotong royong yang mampu mendukung aktivitas digital masyarakat. Untuk itu, kami selalu optimis kita semua mampu menghadapi adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik, terutama di masa penuh tantangan seperti saat ini” pungkas Adhi.

wartawan
Redaksi
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.