Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Hadirkan Paket Kuota Belajar 10GB senilai Rp 10 untuk Kenyamanan Akses Platform Aplikasi Belajar Daring dan Konferensi Video

Bali Tribune / BELAJAR - Paket Kuota Belajar sudah dapat dinikmati pengguna layanan prabayar Telkomsel mulai tanggal 21 Agustus sd 31 Desember 2020 dengan mengakses melalui aplikasi MyTelkomsel atau UMB *363*844#.

balitribune.co.id | Jakarta – Melanjutkan komitmen dalam mendukung proses pembelajaran jarak jauh di masa yang penuh tantangan ini, Telkomsel kembali menghadirkan inovasi produk untuk mendukung hal tersebut, dengan meluncurkan paket Kuota Belajar. Paket dengan kuota data 10GB senilai Rp 10 tersebut memberikan keunggulan dari gabungan paket kuota data Ilmupedia dan Conference yang dapat digunakan untuk mengakses sejumlah aplikasi atau situs belajar daring dan layanan konferensi video dalam proses belajar mengajar pelajar dan pengajar. Paket Kuota Belajar ini sudah dapat dinikmati pelanggan mulai tanggal 21 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020.

Vice President Prepaid Consumer Telkomsel Adhi Putranto, mengatakan “Sejak awal penyesuaian masa pandemi COVID-19, Telkomsel telah berupaya untuk terus bergerak maju berinovasi menghadirkan ragam inisiatif produk dan layanan yang dapat mendukung adaptasi kebiasaan baru di berbagai aktivitas masyarakat, terutama dalam memberikan kenyamanan para pelajar dan pengajar menjalankan proses pembelajaran jarak jauh. Sukses dengan paket kuota data Ilmupedia dan Conference yang sebelumnya telah diluncurkan, kini Telkomsel kembali memperluas cakupan keunggulan paket dengan menggabungkan  kemanfaatan kedua paket tersebut, melalui kehadiran paket Kuota Belajar.”

Paket Kuota Belajar dapat diakses khusus oleh pengguna layanan prabayar Telkomsel melalui aplikasi MyTelkomsel atau UMB *363*844#. Dengan mengaktifkan paket Kuota Belajar, pelanggan Telkomsel dapat menikmati kemudahan akses ke sejumlah platform aplikasi belajar daring dan konferensi video yang ada di paket llmupedia dan Conference, seperti Rumah Belajar, Zenius, Quipper, Udemy, Duolingo, Sekolah.mu, Cakap, Bahaso, Cambridge, AyoBlajar, Zoom, CloudX, UMeetMe, Microsoft Teams, Cisco Webex, Google Meet, Google Classroom, dan ratusan situs belajar daring yang dikelola kampus dan sekolah hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Paket Kuota Belajar 10GB ini sendiri dapat dinikmati pelanggan selama 30 hari sejak tanggal pengaktifan.

Adhi lebih lanjut menambahkan, Telkomsel berharap paket Kuota Belajar dapat memperluas manfaat dari paket Ilmupedia dan Conference dengan menyediakan akses ke lebih banyak mitra penyedia platform yang telah berkolaborasi, baik itu platform edutech, institusi perguruan tinggi, dan pemerintah, sehingga dapat mendukung kenyamanan aktivitas proses pembelajaran jarak jauh secara daring dengan semangat #DiRumahTerusBelajar. Informasi lebih lanjut serta syarat dan ketentuan untuk dapat menikmati paket Kuota Belajar ini dapat diakses di https://www.telkomsel.com/kuotabelajar.

“Kami senantiasa berharap, setiap inisiatif dan upaya yang telah dan akan dihadirkan Telkomsel dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai fase kehidupan.  Sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, Telkomsel terus bergerak maju menghasilkan upaya kolaboratif baru lainnya dan memperkuat sikap gotong royong yang mampu mendukung aktivitas digital masyarakat. Untuk itu, kami selalu optimis kita semua mampu menghadapi adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik, terutama di masa penuh tantangan seperti saat ini” pungkas Adhi.

wartawan
Redaksi
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.