Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temuan Jamu Tanpa Izin Edar, Masih Kontroversi Masuk Psikotropika

Bali Tribune/ ILEGAL - Produk jamu herbal illegal berbahan Kratom yag disita kini tengah menjadi perdebatan masuk psikotropika.
balitribune.co.id | Negara - Dari satusan produk kosemetik, makanan dan obat yang menjadi barang bukti dan disita Loka POM Buleleng selama 2019 lalu, terdapat satu diantaranya produk tradisional yang bahannya kini menimbulkan pertanyaan. Produk yang mencantumkan kategori jamu namun tanpa dilengkapi izin edar tersebut, bahannya menjadi perdebatan masuk kategori psikotropika.
 
Dari ratusan barang bukti temuan hasil pengawasan di Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh pihak Loka POM Buleleng selama 2019 lalu tersebut, terdapat produk jamu tradisional yang pada kemasannya mencantumkan bahan pembuatnya menggunakan jenis daun tumbuha kratom. Tumbuhan tersebut hingga kini justru masih menimbulkan perdebatan masuk dalam kategori psikotropika. Kepala Loka POM di Buleleng, Made Ery Bahari Hantana, Selasa (21/1), mengatakan pihaknya menemukan produk dengan logo jamu dari salah satu toko.
 
Saat dilakukan pengecekan tenryata produk dikemas menggunakan kantong kertas ini tidak memiliki ijin edar sehingga dilakukan penyitaan. Pihakany juga mengakui setelah penelusuran kembali, bahan jamu tradisional tersebut kini tengah menjadi perdebatan. Daun Kratom yang digunankan sebagai bahan pembuat jamu seperti yang tercantum pada kemasan produk illegal tersebut disinyalir termasuk kategori psikotropika. Menurutnya, daun Kratom tersebut berasal dari Kalimantan dan apabila dikonsumi akan menimbulakn efek penghilang rasa nyeri.
 
Pihaknya mengakui beberapa barang bukti jenis serbuk tersebut juga ditemukan di jual secara bebas di sejumlah toko di wilayah Buleleng. Dari hasil pengawasan berhasil disita Loka POM Buleleng. Ada tiga jenis jamu serbuk dengan menggunakan bahan yang sama yakni daun Kratom yang disita pihaknya di antaranya, Red Kratom, Green Kratom dan Maeng Da Kratom. Ia mengaku pihaknya pun kini masih berusaha melakukan penelusuran terhadap produsen maupun tempat produksi produk herbal yang berbahan daun Kratom tersebut
 
Kendati di dalam kemasan produk tersebut tercantum menyebutkan Lovina, namun pihaknya masih akan menelusurinya lagi, apakah Lovina yang tercantum tersebut mengacu ke wilayah di Buleleng. Namun ia memastikan produk tersebut illegal. "Bahan yang digunakan ini didatangkan dari Kalimantan dan dijadikan serbuk sebagai obat dengan efek menghilangkan rasa nyeri. Sejatinya daun Kratom ini masih menjadi perdebatan masuk kategori psikotropika. Tetapi yang jelas produk yang kita amankan itu tidak ada izin edar dari BBPOM," jelasnya.
 
Dari informasi yang diperoleh, produk serbuk jamu herbal yang diseduh ini memang dapat menimbulkan efek menenangkan dan menghilangkan rasa nyeri. Namun apabila produk jamu berbahan Kratom ini dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan akan menimbulkan efek anti nyeri layaknya candu. "Tapi sekali lagi ini masih menjadi perdebatan terkait fungsinya, khusus yang kita amankan itu karena memang tidak ada ijin edar," tandasnya. Loka POM Buleleng akan menelusuri lebih lanjut terkait produk Kratom ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Lindungi Biota Laut, PLTGU Pemaron Lakukan Peremajaan Jaringan Pipa Bawah Laut

balitribune.co.id | Singaraja – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) saat ini tengah mengerjakan proyek perbaikan jaringan di terminal khusus (tersus) lepas pantai kawasan perairan Lovina. Sejumlah proyek itu diantaranya pekerjaan perbaikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Mooring Buoy dan pemasangan pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) bawah laut. 

Baca Selengkapnya icon click

Banyak Kera Nakal, Pengelola Obyek Wisata Uluwatu dan Sangeh Minta Pemerintah Cek Rabies Secara Berkala

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola obyek wisata Uluwatu di Pecatu, Kuta Selatan dan obyek wisata Sangeh di Abiansemal, Badung, mendorong pemerintah daerah setempat melakukan pengecekan rabies secara berkala.

Pasalnya, kedua obyek wisata ini "menjual" hewan kera sebagai daya tarik utama. Sementara itu kera masuk hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.