Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temuan Mayat Perempuan Mulut Tersumpal Gegerkan Warga

Bali Tribune / OLAH TKP - Aparat kepolisian melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat di jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Sesosok mayat dengan kondisi mulut tersumpal gegerkan warga dijalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Buleleng, Senin (29/3) sekitar pukul 13.00 wita. Mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan terbujur dikamar tidur dan diketahui bernama Ketut Mintaning alias bu Mintan (66). Saat ditemukan, mayat Minten dalam keadaan tengadah, telinga mengeluarkan darah dengan mulut tersumpal kain. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan TKP sembari mendalami penyebab kematian korban. Korban pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Kadek Ayudiani dan Gede Mas Budiasa. Keduanya berstatus keponakan korban dan melihat pintu rumah yang ditempati oleh korban dalam keadaan  terkunci. Selama dua hari sebelumnya saksi berulang kali menghubungi korban namun tidak memperoleh jawaban.  Saat berada dirumah korban, saksi berusaha memanggil korban namun tidak ada jawaban. Karena penasaran, pintu samping rumah kemudian dibongkar agar dapat masuk ke dalam rumah korban. Setelah berhasil masuk, saksi mengaku kaget melihat kondisi korban sudah dalam kondisi tewas dengan posisi tengadah, mulut tersumpal kain, darah keluar dari telinga, perut membengkak, kaki menekuk di pintu masuk kamar tidurnya. Atas temuan mayat itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja untuk ditindaklanjuti. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi dari Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja telah melakukan olah TKP dengan melibatkan tim Inafis Polres Buleleng. "Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pasti penyebab kematian korban," kata Iptu Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa. Iptu Sumarjaya mengatakan, usai dilakukan olah TKP, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Buleleng untuk dilakukan VER. "Mayat korban sudah dibawa ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan dan  perkembangan lebih lanjut akan disampaikan menyusul," tandasnya. 

wartawan
Khairil Anwar
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.