Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Penjara, Pria Penganiaya Pacar KasHadapi dengan Dingin

Bali Tribune/ Stefanus saat menjalani sidang secara daring dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Meski dihadapkan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, Stefanus (36), tampak tenang. Wajahnya dingin dengan sorot mata tajam. Dia berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang perempuan berinisial TYH, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
 
Stefanus menjalani sidang secara dari LP Kelas II A Kerobokan. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi korban, dan saksi polisi. Saat mendengar keterangan saksi korban, Stefanus terlihat serius menatap layar monitor. Raut mukanya semakin serius dan matanya melotot ketika korban menyatakan sudah mengakhiri hubungan asmara dengan terdakwa. 
 
Sementara dalam dakwaannya Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kamar kost di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. Penganiayaan yang diterima korban terjadi pada 23, Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. 
 
Kala itu, korban baru saja tiba kost setelah seharian berpeluh di tempatnya bekerja. Belum sempat beristirahat, terdakwa berbicara kepada korban dengan nada tinggi. "Terdakwa berbicara kepada saksi korban “Tolong bayar sewa kos bulan ini !” dan saksi korban menjawab “apakah kamu tidak mempunyai uang lagi ?” dan terdakwa menjawab ia!," ungkap Jaksa Lanang mengutip isi pembicaraan keduanya saat itu. 
 
Selanjutnya, cekcok mulut antara keduanya pun tak terhindar. Korban kemudian mengeluarkan pakaian terdakwa dari dalam lemari dan dilemparnya ke lantai kost. Hal ini membuat terdakwa gelap mata. Dia kemudian melempari asbak rokok sebanyak dua kali yang mengenai paha bagian kanan korban. 
 
Masih belum cukup, terdakwa kemudian mendekat korban langsung melayangkan tinju ke arah wajah korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban mendapat tiga jahitan karena mengalami luka robek pada pelipis bagian kanan. 
 
"Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Lanang. Pasal ini membuatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 
wartawan
VAL
Category

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Buleleng: Usai Nyepi, Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id di Eks Pelabuhan

balitribune.co.id | Singaraja – Suasana penuh toleransi dan kebersamaan mewarnai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Buleleng, Bali. Tepat setelah berakhirnya Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan salat Id di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Berdarah di Seririt, Satu Orang Luka Serius Akibat Tebasan Samurai

balitribune.co.id | Singaraja - Suasana sakral Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tercoreng oleh peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Banjar Dinas Kajanan dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Pura-pura Bisu Saat Ditegur Pecalang, Bule Keluyuran Saat Nyepi Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana hening pelaksanaan hari  Raya di Sukawati sempat terusik ulah seorang warga negara asing (WNA), Kamis (19/3/2026). Bule ini didapati dengan santai jalan- jalan di Jalan Raya Sukwati dan mengabaikan teguran para pecalang adat yang mencoba memperingatkan. Hingga akhirnya, WNA ini diarahkan ke Mapolsek Sukawati, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.